Perkembangan Illegal Fishing
Thursday, 4 January 2018
SUDUT HUKUM | Tindakan Illegal Fishing terjadi hampir di seluruh belahan dunia. Illegal Fishing merupakan kejahatan perikanan yang sudah terorganisasi secara matang, mulai di tingkat nasional sampai internasional. Dewasa ini, tindakan Illegal Fishing telah berubah cara beroperasinya bila dibandingkan dengan cara beroperasi pada pertengahan tahun 1990-an. Tindakan Illegal Fishing telah menjadi a highly sophisticated form of transnational organized crime, dengan ciri-ciri antara lain kontrol pergerakan kapal yang modern dan peralatan yang modern, termasuk tangki untuk mengisi bahan bakar di tengah laut.
Tindakan Illegal Fishing belum menjadi isu transnasional yang diformulasikan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Namun secara de facto, isu ini telah menjadi perhatian organisasi-organisasi dunia dan regional sebagai salah satu kejahatan terorganisasi yang merugikan negara dan mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan khusus dalam rangka menanggulangi tindakan ilegal ini. Salah satu organisasi internasional yang mengatur isu ini adalah Food and Agriculture Organization (FAO).
FAO telah menempatkan dan memformulasikan tindakan Illegal Fishing ke dalam ketentuan-ketentuan Code of Conduct for Responsible Fisheries (Code of Conduct). Ketentuan tersebut memperhatikan aspek keberlangsungan ekosistem dan sumber daya perikanan yang terkandung didalamnya. Selain itu terdapat juga aspek ekonomi yang menjadi perhatian dalam tindakan Illegal Fishing. Menurut Nikijuluw "tindakan Illegal Fishing memiliki pengaruh cost-benefit paralysis (kelumpuhan ekonomi akibat tindakan kriminal) yang dianggap besar". Hal ini sangat sulit untuk diketahui besaran ekonominya secara akurat.
Menurut Gianni dan Simpson, salah satu kesulitan untuk mencari data dan informasi yang akurat adalah fakta bahwa tindakan Illegal Fishing dikelola dan dijalankan dengan struktur korporasi yang tinggi tingkat kerahasiannya serta jaringan bisnis yang kompleks yang sengaja menutup realitas sebenarnya yang terjadi.
Sama dengan tindakan Illegal Fishing yang terjadi di kawasan dan negara lain di dunia, Indonesia pun tidak memiliki data dan angka yang pasti mengenai Illegal Fishing yang terjadi di perairannya. Namun, beberapa peneliti dan lembaga di Indonesia telah melakukan estimasi nilai kerugian tindakan Illegal Fishing yang terjadi berdasarkan asumsi dan temuan di lapangan. Menurut Rokhmin Dahuri, sampai tahun 2002 nilai kerugian negara akibat tindakan Illegal Fishing mencapai angka US$1.362 miliar per tahun. Secara umum tindakan Illegal Fishing yang terjadi di perairan Indonesia, antara lain :
- Penangkapan ikan tanpa izin;
- Penangkapan ikan dengan menggunakan izin palsu;
- Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang; dan
- Penangkapan ikan dengan jenis (species) yang tidak sesuai dengan izin.
Tingginya angka tindakan Illegal Fishing di perairan Asia Tenggara dan Pasifik serta kondisi overfishing yang mengancam keberlangsungan sumber daya perikanan dan kelautan, membuat negara-negara di sekitar kawasan tersebut saling berkerja sama untuk melakukan penanggulangan Illegal Fishing dengan membentuk rezim seperti International Plan of Action to Prevent, Deter, and Eliminate Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (the IPOA IUU Fishing) dan Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices including Combating Illegal, Unreported and Unregulated (RPOA IUU) Fishing in the Region.
Kerjasama yang terjalin antara negara-negara tersebut merupakan kerja sama yang menarik bila dicermati. Dalam rezim RPOA terdapat 2 (dua) kepentingan besar dari negara-negara yang bersepakat. Di satu sisi, negara-negara menghendaki agar tindakan penangkapan ikan dapat berjalan dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang telah disepakati secara internasional maupun yang telah ditetapkan negara pantai. Namun di sisi lain kebutuhan akan sumber daya ikan sangat besar, membuat berbagai pihak berupaya memenuhi kebutuhan tersebut walaupun cara yang dipergunakan ternyata ilegal. Cara yang ilegal tersebut kemudian ternyata disadari tidak membutuhkan biaya operasional yang besar, maka semakin melanggengkan tindakan Illegal Fishing.