-->

Praperadilan

SUDUT HUKUM | Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, yaitu kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum acara pidana secara jujur dan tepat untuk mencari siapa pelaku dari suatu tindak pidana dan selanjutnya melakukan pemeriksaan di pengadilan untuk menentukan apakah terbukti bersalah atau tidak, juga mengatur pokok-pokok cara pelaksanaan dan pengawasan terhadap putusan yang telah dijatuhkan.

Badan Pembinaan Hukum Nasional, menjelaskan mengenai sejarah dan landasan filosofis dari adanya proses pra peradilan. Sejarah hukum acara pidana di Indonesia, pada masa prakemerdekaan, terdapat dua hukum acara yang berlaku di Indonesia, yaitu Strafverordering (Sv) yang berlaku bagi masyarakat eropa yang berada di Indonesia dan Inland Reglement (IR), yang diganti dengan Herziene Indische Reglement (HIR) dengan Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941, untuk golongan pribumi.

Kemudian, setelah Indonesia merdeka, hukum acara pidana yang digunakan di Indonesia adalah Herziene Indische Reglement. Strafverordering tidak digunakan sebagai hukum acara, padahal Strafverordering memiliki ketentuan yang lebih menghormati hak asasi manusia bagi tersangka atau terdakwa dalam setiap tahapan proses peradilan dari pada ketentuan dalam Herziene Indische Reglement. Penghormatan terhadap hak asasi manusia tersebut terlihat dari adanya lembaga Van de regter-commissaris atau hakim komisaris dalam Strafverordering, yang tidak terdapat dalam Herziene Indische Reglement.

Fungsi hakim komisaris di Negara Belanda dan Juge d’Instruction di Prancis benar-benar dapat disebut praperadilan, karena selain menentukan sak tidaknya penangkapan, penahanan, penyitaan, juga melakukan pemeriksaan pendahuluan atas suatu perkara. Menurut Oemar Seno Adji, Lembaga”rechter commisariss” (hakim yang memimpin pemeriksaan pendahuluan) muncul sebagai perwujudan keaktifan hakim, di Eropa Tengah mempunyai posisi penting yang mempunyai kewenangan untuk menangani upaya paksa (dwang middelen),penahanan, penyitaan, penggeledahan badan, rumah, dan pemeriksaan surat-surat.

Keberadaan hakim komisaris dimaksudkan untuk memberi jaminan perlindungan terhadap hak seseorang yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana. Jaminan perlindungan terhadap hak tersangka atau terdakwa pada tahapan pemeriksaan pendahuluan adalah sebagai perwujudan dari fungsi hukum acara pidana yaitu menyelenggarakan peradilan yang adil (fair trial) dalam rangka untuk menemukan kebenaran materiil atau kebenaran yang hakiki.

Baca Juga

Terselenggaranya peradilan yang adil menjadi kewajiban penyelenggara negara dan menjadi hak dasar bagi tersangka atau terdakwa yang harus dipenuhi oleh negara. Pemenuhan hak dasar bagi tersangka atau terdakwa tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan asas dasar dalam penyelenggaraan hukum pidana, baik dalam hukum pidana materil maupun hukum pidana formil.

Segala bentuk tindakan hukum terhadap tersangka atau terdakwa yang berakibat terampasnya hak tersangka atau terdakwa harus berdasarkan undang-undang dan undang-undang harus memberikan syarat yang harus dipenuhi dan menjadi dasar hukum dalam melakukan tindakan hukum terhadap tersangka atau terdakwa tersebut agar wewenang yang diberikan oleh undang-undang kepadaaparat penegak hukum tidak dipergunakan sewenang-wenang.

Tidak adanya konsep hakim komisaris dalam Herziene Indische Reglement seperti pada Strafverordering mencetuskan untuk membentuk lembaga pengawas pada pemeriksaan pendahuluan dalam penegakan hukum pidana. Kemudian diajukanlah gagasan tentang lembaga praperadilan yang terinspirasi dari adanya hak Habeas Corpus dalam sistem peradilan Anglo Saxon (yang dianut oleh negara seperti Amerika Serikat dan Inggris), yang memberikan jaminan fundamental terhadap hak asasi manusia khususnya hak kemerdekaan.

Pada dasarnya, hakim komisaris dan lembaga pra peradilan memiliki perbedaan, tetapi memiliki maksud dan tujuan yang sama yaitu melakukan kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh penyidik dan penuntut umum. Hal ini mengingat tersangka atau terdakwa sesuai dengan asas praduga tidak bersalah (asas presumption of innocent) dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa:
Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Mengacu pada penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya praperadilan dibentuk sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan wewenang dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, supaya penggunaan wewenang tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Praperadilan telah diatur dalam Bab X, bagian kesatu dari Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pengertian praperadilan dalam Pasal 1 butir ke 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai berikut :
“Praperadilan adalah wewenang dari Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut acara yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. Sah atau tidaknya penagkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
c. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan”.

Pasal 77, disebut adanya wewenang untuk memeriksa dan memutus perkara yang khusus diajukan dengan 6 (enam) alasan, yakni:
  1. Sah atau tidaknya penangkapan;
  2. Sah atau tidaknya penahanan ;
  3. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan;
  4. Sah atau tidaknya penghentian penuntutan;
  5. Perminaan ganti kerugian;
  6. Permintaan rehabilitasi.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel