Teori Bekerjanya Hukum
Sunday, 21 January 2018
SUDUT HUKUM | Secara umum, efektivitas suatu hal diartikan keberhasilan dalam pencapaian target atau tujuan yang telah ditetapkan. Efektivitas memiliki beragam jenis, salah satunya adalah efektivitas organisasi. Sama halnya dengan teori efektivitas secara umum, para ahli pun memiliki beragam pandangan terkait dengan konsep efektivitas organisasi.
Mengutip Ensiklopedia administrasi Efektivitas adalah suatu keadaan yang mengandung pengertian mengenai terjadinya suatu efek atau akibat yang dikehendaki, kalau seseorang melakukan suatu perbuatan dengan maksud tertentu yang memang dikehendaki. Maka orang itu dikatakan efektif kalau menimbulkan atau mempunyai maksud sebagaimana yang dikehendaki.
Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa suatu hal dapat dikatakan efektif apabila hal tersebut sesuai dengan yang dikehendaki. Artinya pencapaian hal yang dimaksud merupakan pencapaian tujuan dilakukannya tindakan-tindakan untuk mencapai hal tersebut.
Efektivitas dapat diartikan sebagai suatu proses pencapaian suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Suatu usaha atau kegiatan dapat dikatakan efektif apabila usaha atau kegiatan tersebut telah mencapai tujuannya. Apabila tujuan yang dimaksud adalah tujuan suatu instasi maka proses pencapaian tujuan tersebut merupakan keberhasilan dalam melaksanakan program atau kegiatan menurut wewenang, tugas dan fungsi instansi tersebut.
Achmad Ali mengatakan bahwa, apabila ingin melihat efektivitas dalam bidang hukum, maka kita pertama-tama harus dapat mengukur “sejauh mana aturan hukum itu ditaati atau tidak ditaati”. Lebih lanjut Achmad Ali pun mengemukakan bahwa pada umumnya faktor yang banyak memperngaruhi efektivitas suatu perundang-undangan adalah professional dan terlaksananya pelaksanaan peran, wewenang dan fungsi dari para penegak hukum, baik di dalam menjelaskan tugas yang dibebankan terhadap diri mereka maupun dalam menegakkan perundang-undangan tersebut.
Menurut Soerjono Soekanto adalah bahwa efektif atau tidaknya suatu hukum ditentukan oleh 5 (lima) faktor, yaitu:
- Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang)
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupn menerapkan hukum.
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor di atas saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Pada elemen pertama, yang menentukan dapat berfungsinya hukum tertulis tersebut dengan baik atau tidak adalah tergantung dari aturan hukum itu sendiri.
Menurut Soerjono Soekanto ukuran efekvitas pada faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang) adalah:
- Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sistematis.
- Peraturan yang ada mengenai bidang-bidang kehidupan tertentu sudah cukup sinkron,
- Secara hierarki dan kuantitatif peraturan-peraturan yang mengatur bidang-bidang kehidupan tertentu sudah mencukupi.
- Penerbitan peraturan-peraturan tertentu sudah sesuai dengan persyaratan yuridis yang ada.
Pada elemen kedua yang menentukan efektif atau tidaknya kinerja hukum tertulis adalah aparat penegak hukum. Dalam hubungan ini dikehendaki adanya aparatur yang handal sehingga aparat tersebut dapat melakukan tugasnya dengan baik. Kehandalan dalam kaitannya disini adalah meliputi keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik. Kehandalan dalam kaitannya disini adalah meliputi keterampilan professional dan mempunyai mental yang baik.
Menurut Soerjono Soekanto bahwa masalah yang berpengaruh terhadap efektivitas hukum tertulis ditinjau dari segi aparat akan tergantung pada hal berikut:
- Sampai sejauh mana petugas terikat oleh peraturan-peraturan yang ada.
- Sampai batas mana petugas diperkenankan memberikan kebijaksanaan.
- Teladan macam apa yang sebaiknya diberikan oleh petugas kepada masyarakat.
- Sampai sejauh mana derajat sinkronisasi penugasan-penugasan yang diberikan kepada petugas sehingga memberikan batas-batas yang tegas pada wewenangnya.
Pada elemen ketiga, tersedianya fasilitas yang berwujud sarana dan prasarana bagi aparat pelaksana di dalam melakukan tugasnya. Sarana dan prasana yang dikatakan dengan istilah fasilitas ini, Soerjono Soekanto memprediksi patokan efektivitas elemen-elemen tertentu dari prasarana, dimana prasarana tersebut harus secara jelas memang menjadi bagian yang memberikan kontribusi untuk kelancaran tugas-tugas aparat di tempat atau lokasi kerjanya.
Adapun elemen-elemen tersebut adalah:
- Prasarana yang telah ada apakah telah terpelihara dengan baik
- Prasarana yang belum ada perlu diadakan dengan memperhitungkan angka waktu pengadaannya.
- Prasarana yang kurang perlu segera dilengkapi
- Prasarana yang rusak perlu segera diperbaiki.
- Prasarana yang macet perlu segera dilancarkan fungsinya.
- Prasarana yang mengalami kemunduran fungsi perlu ditingkatkan lagi fungsinya.
Dari faktor kondisi masyarakat, elemen pengukur efektivitasnya adalah yang tergantung dari:
- Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi aturan walaupun peraturan yang baik.
- Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi peraturan walaupun sangat baik dan aparat sudah sangat berwibawa.
- Faktor penyebab masyarakat tidak mematuhi peraturan baik, petugas atau aparat berwibawa serta fasilitas mencukupi.
Elemen tersebut di atas memberikan pemahaman bahwa disiplin dan kepatuhan masyarakat tergantung dari motivasi yang secara internal muncul. Internalisasi faktor ini ada pada tiap individu yang menjadi elemen terkecil dari komunitas social. Dalam hal ini, derajat kepatuhan hukum masyarakat menjadi salah satu parameter tentang efektif atau tidaknya hukum itu diberlakukan sedangkan kepatuhan masyarakat tersebut dapat di motivasi oleh berbagai penyebab, baik yang ditimbulkan oleh kondisi internal maupun eksternal.
Teori yang dikemukakan oleh Romli Atmasasmita yang mengatakan bahwa, faktor-faktor yang menghambat efektivitas penegakan hukum tidak hanya terletak pada sikap mental aparatur penegak hukum (hakim, jaksa, polisi dan penasihat hukum) akan tetapi juga terletak pada faktor sosialisasi hukum yang sering diabaikan. Menurut Soerjono Soekanto efektif adalah taraf sejauh mana suatu kelompok dapat mencapai tujuannya. Hukum dapat dikatakan efektif jika terdapat dampak hukum yang positif, pada saat itu hukum mencapai sasarannya dalam membimbing ataupun merubah perilaku manusia sehingga menjadi perilaku hukum.
Senada dengan Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, Lawrence M. Friedman dalam bukunya The Legal System A Social Science Prespective mengatakan bahwa bekerjanya hukum tidak terlepas dari struktur hukum, substansi hukum dan budaya hukum.
Menurut William J. Chambliss dan Robert B Seidman bahwa pembentukan hukum dan implementasinya tidak akan lepas dari pengaruh terdapat diluar hukum, seperti faktor ekonomi, politik, budaya, pendidikan, kepentingan dan semua kekuatan dari individu dan masyarakat yan terdapat di luar proses.
William J. Chambliss dan Robert B Seidman menggambarkan teori bekerjanya hukum dalam bagan dibawah ini:
Dapat terlihat bahwa, dari bagan bekerjanya hukum tersebut William J. Chambliss dan Robert B Seidman dirumuskan beberapa pernyataan teoritis sebagai berikut:
- Setiap peraturan hukum itu menunjukkan aturan-aturan tentang bagaimana seseorang pemegang peran diharapkan untuk bertindak.
- Tindakan apa yang akan diambil oleh seseorang pemegang peran sebagai respon terhadap peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dari aktivitas pelaksanaannya, serta dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya yang bekerja atas dirinya.
- Tindakan apa yang akan diambil oleh lembaga pelaksana sebagai respon terhadap peraturan-peraturan hukum, sangat tergantung dan dikendalikan oleh peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya serta umpan balik yang dating dari pemegang peran dan birokrasi.
- Tindakan apa yang akan diambil oleh pembuat undang-undang sebagai respon terhadap peraturan hukum sangat tergantung dan dikendalikan oleh berfungsinya peraturan hukum yang berlaku, dari sanksi-sanksinya, dan dari seluruh kompleks kekuataan sosial, politik, dan lain sebagainya serta umpan balik yang dating dari pemegang peran dan birokrasi.
Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa, ada banyak faktor yang mempengaruhi bekerjanya hukum. Oleh karena, pembahasan rumusan masalah pertama penulis menggunakan teori William J. Chambliss dan Robert B Seidman untuk menjawab faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi tidak terlaksananya perampasan asset transaksi keuangan yang mencurigakan dari hasil kejahatan pencucian uang.