Berlaku dan Mengikatnya Perjanjian Internasional
Thursday, 8 February 2018
SUDUT HUKUM | Daya ikat perjanjian internasional berdasarkan praktek-praktek penerapannya, tergantung pada jumlah negara-negara yang menyetujui dan meratifikasi. Statuta Roma yang disetujui di San Remo tahun 1998 misalnya, yang baru dapat diimplementasikan setelah 60 negara meratifikasinya dalam sistem hukum nasionalnya.
Selain itu, daya ikat perjanjian internasioal juga bergantung pada tahap-tahap pembentukan perjanjian, jika perjanjian tidak mensyaratkan adanya ratifikasi, maka negara peserta akan terikat secara hukum sejak penandatanganan perjanjian itu.
Namun, jika suatu perjanjian tersebut mensyaratkan ratifikasi, maka negara peserta baru akan terikat secara hukum sejak diratifikasinya perjanjian itu. Maka, dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian internasional dapat berakibat timbulnya hukum lain.