-->

Pengertian Tindak Pidana

SUDUT HUKUM | Hukum pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilah jinayah atau jarimah. Jinayah merupakan bentuk verbal noun (masdar) dari kata jana. Hukum pidana atau fiqh jinayah. Jinayah merupakan suatu tindakan yang dilarang oleh syara’ karena dapat menimbulkan bahaya bagi jiwa, harta, keturunan, dan akal (intelegensi). Sebagian fuqaha’ menggunakan kata jinayah untuk perbuatan yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai, menggugurkan kandungan dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayah sama dengan hukum pidana.

Jarimah (tindak pidana) didefinisikan oleh Imam Mawardi sebagai berikut: Segala larangan syara’ (melakukan hal-hal yang dilarang dan meninggalkan hal-hal yang mewajibkan) dengan diancam hukuman had atau ta’zir.

Dalam hal ini perbuatan jarimah bukan saja mengerjakan perbutan yang jelas-jelas dilarang oleh peraturan, tetapi juga dianggap sebagai jarimah jika seseorang tersebut meninggalakan perbuatan yang menurut peraturan harus dikerjakan dan tidak ada mud}arat kepada orang lain.

Abdul Qadir Audah menjelaskan masalah ini dengan mengatakan bahwa larangan dalam fiqh jinayah dalam definisi diatas menjelaskan makna. “yang dimaksud mudarat (larangan) adalah melakukan sesuatu perbuatan yang dilarang atau meninggalkan suatu perbuatan yang diperintahkan.”

Dapat diambil pengertian bahwa kata jarimah identik dengan pengertian yang disebut dalam hukum positif sebgai tindak pidana atau pelanggaran. Maksudnya adalah satuan atau sifat dari suatu pelanggaran hukum. Dalam Hukum positif, contoh-contoh jarimah pencurian, Jarimah pembunuhan dan sebagainya diistilahkan dengan tindak pidana pencurian, tindak pidana pembunuhan, dan sebagainya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel