-->

Hubungan Kerja

SUDUT HUKUM | Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Jelaslah bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh.

Hubungan Kerja


Hubungan kerja sebagai bentuk hubungan hukum lahir atau tercipta setelah adanya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Subtansi perjanjian kerja yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang ada, demikian halnya dengan peraturan perusahaan, subtansinya tidak boleh bertentangan dengan PKB. 

Pada masa Pemerintahan Hindia Belanda penduduk Indonesia (saat itu disebut Hindia Belanda) dibagi menjadi tiga golongan, yaitu 

Baca Juga

  1. golongan Eropa, 
  2. golongan Timur Asing, dan 
  3. golongan Pribumi (Bumi Putera). 

Untuk masing-masing golongan penduduk tersebut berlaku hukum perdata yang berlainan. Pada dasarnya hukum yang berlaku untuk masing-masing golongan penduduk tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Untuk golongan Eropa berlaku seluruh hukum perdata Barat
  2. Untuk golongan Timur Asing Tionghoa berlaku seluruh hukum perdata Barat; sedangkan untuk golongan Timur Asing bukan Tionghoa berlaku sebagian hukum perdata Barat;
  3. Untuk golongan Pribumi berlaku hukum adat.

Hukum yang mengatur hubungan kerja tidak terlepas dari keadaan yang diuraikan diatas. Pada mulanya hubungan kerja untuk golongan Pribumi berlaku hukum adat atau kebiasaan, termasuk jika golongan Pribumi bekerja pada golongan Eropa (hubungan kerja antar golongan). Keadaan yang demikian ini tidak menguntungkan para majikan yang pada umumnya golongan Eropa. Sebab sewaktu-waktu buruh Pribumi tersebut dapat meninggalkan pekerjaannya. Karena keadaan ini pada tahun 1872 oleh Pemerintah Hindia Belanda diterbitkan aturan yang menambahi Algemene Politie Strafreglement, sehingga buruh Pribumi yang meninggalkan pekerjaannya diancam dengan pidana, yaitu dengan pidana denda antara Rp.16,- hingga Rp. 25,- atau hukuman kerja paksa selama 7 hingga 12 hari.

Ancaman pidana (poenale sanctie) pada hubungan kerja tersebut dirasakan tidak adil. Peraturan yang demikian hanya menguntungkan salah satu pihak saja, yakni pihak majikan, yang pada umumnya golongan Eropa. Oleh karena mendapat kritikan dan desakan akhirnya ancaman pidana tersebut dicabut dengan Staatsblad tahun 1879 nomor 203. Kemudian dengan Staatsblad tahun 1879 nomor 256 pasal 1601 lama hingga pasal 1603 lama KUH Perdata diberlakukan untuk golongan Pribumi. Dengan demikian, kalau semula ada ancaman pidana bagi buruh Pribumi yang meinggalkan pekerjaannya, maka setelah berlakunya KUH Perdata tersebut untuk perbuatan yang sama hanya dapat dikenakan sanksi perdata, yakni berupa ganti rugi dengan cara mengajukan gugatan perdata (civile actie). Judul Bagian V Bab VII lama KUH Perdata adalah: van Huur van dienstboden en warklieden (tentang penyewaan pembantu-pembantu rumah tangga dan pekerja-pekerja kasar). 

Selengkapnya bunyi pasal 1601 lama hingga pasal 1603 lama KUH Perdata adalah sebagai berikut: Pasal 1601 lama; “Orang hanya dapat mengikatkan tenaganya untuk suatu waktu atau untuk suatu usaha tertentu. 

Pasal 1602 lama: “Si Tuan, jika diminta di bawah dumpah, dipercaya keterangannya: - mengenai besarnya upah ang diperjanjikan;
a. Mengenai pembayaran upah tahun yang silam;
b. Mengenai jumlah uang muka selama tahun berjalan;
c. Mengenai lamina waktu perjanjian persewaan.

Pasal 1603 lama:
(1) Pelayanan dan tukang, jika mereka disewa untuk waktu tertentu, tidak boleh meninggalkan pekerjaan mereka tanpa alasan yang sah dan tidak boleh diusir dari pekerjaan mereka sebelum waktu lamanya perjanjian kerja berakhir;
(2) Namun si Tuan berwenang mengusir mereka sewaktu-waktu tanpa mengajukan alasan, tetapi dalam hal demikian ia wajib disamping upah yang telah menjadi hak buruh, membayar sebagai ganti rugi upah selama enam minggu terhitung mulai mereka diusir dari pekerjaan mereka;
(3) Jika persewaan itu diadakan untuk waktu kurang dari enam minggu atau akan berlangsung untuk waktu kurang dari enam minggu, mereka berhak atas upah penuh.

Ada beberapa hal yang perlu dicatat dari ppasal-pasal tersebut, yaitu (1) buruh (dalam arti buruh kasar, akni tukang dan pelayan) dianggap sesuatu yang dapat disewakan, yang berarti dapat disamakan dengan benda, (2) ada perlakuan yang sangat diskriminatif, yakni keterangan tuan (majikan) dalam suatu perselisihan berburuhan dianggap benar begitu saja, tanpa mendengarkan keterangan pihak buruh. Meskipun ada hal-hal yang demikian itu menurut Profesor Imam Soepomo, pasal-pasal tersebut dapat dilihat kemanfaatannya, yaitu bahwa sejak tahun 1979 terdapat kesatuan hukum di bidang hubungan kerja.

Sebagai kesimpulan dapat dikatakan bahwa Bab VII A KUH Perdata berlaku untuk:
  1. Semua buruh Eropa, baik buruh rendahan maupun buruh atasan, baik yang bekerja pada majikan Eropa maupun yang bekerja pada majikan Indonesia;
  2. Buruh Indonesia atasan yang bekerja pada majikan Eropa dan NV (Naamloze Vennotschap) atau PT (Perseroan Terbatas)
  3. Semua majikan Eropa dan majikan Indonesia yang mempekerjakan buruh Eropa;
  4. Semua majikan Eropa dan NV atau PT yang mempekerjakan buruh Indonesia atasan;
  5. Buruh Indonesia atasan dan majikan Indonesia di Perusahaan Perkebunan yang terikat oleh Peraturan perburuhan di Perusahaan Perkebunan (Anvullende Plantersregeling).

Hal-hal yang diuraikan diatas erat kaitannya dengan perluasan berlakunya hukum perdata Barat, yakni (1) menyatakan berlakunya hukum perdata Barat kepada golongan Pribumi dan Timur Asing, dan (2) membuka kesempatan kepada golongan Pribumi dan Timur Asing untuk dengan sukarelaa tunduk kepada hukum Perdata Barat. Yang disebutkan terakhir ini dapat berupa (a) tunduk dengan sukarela kepada seluruh hukum perdata Barat, (b) tunduk dengan sukarela kepada sebagian hukum Perdata Barat, (c) tunduk dengan sukarela kepada hukum Perdata Barat mengenai suatu perbuatan hukum tertentu, dan (d) dianggap tunduk kepada hukum Perdata Barat karena melakukan perbuatan hukum tertentu.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel