Definisi PPh Pasal 21
Saturday, 10 February 2018
SUDUT HUKUM | Menurut PER-31/PJ/2012 Pasal 1 ayat 2 Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 adalah pungutan resmi yang ditujukan kepada masyarakat atas penghasilan berupa gaji, upah, honor, tunjangan, serta pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.