-->

Tugas, Wewenang Dan Kewajiban PPK

SUDUT HUKUM | Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:

  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
  • Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
  • Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
  • Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
  • Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
  • Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
  • Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel