Tugas, Wewenang Dan Kewajiban PPK
Saturday, 10 February 2018
SUDUT HUKUM | Pada UU Nomor 10 Tahun 2016 pasal 17 , disebutkan mengenai tugas-tugas PPK, antara lain:
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap;
- Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilihan;
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
- Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
- Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimanadimaksud pada huruf e dalam rapat yang dihadiri oleh saksi peserta Pemilihan dan Panwas kecamatan;
- Mengumumkan hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada huruf f;
- Menyerahkan hasil rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud pada huruf f kepada seluruh peserta Pemilihan;
- Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan;
- Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya;
- Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.