Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Perang
Monday, 12 February 2018
SUDUT HUKUM | Istilah kejahatan berasal dari kata “crime”, disebut kejahatan karena menunjukkan suatu perbuatan atau tingkah laku jahat. Kejahatan adalah sebagai gejala sosial yang senantiasa dihadapi oleh masyarakat. Apapun usaha manusia untuk menghapuskannya, kejahatan tidak akan pernah tuntas karena kejahatan itu tak dapat dihapus, kecuali dikurangi intensitas ataupun kualitasnya.
Kejahatan Kemanusian
Kejahatan terhadap umat manusia adalah istilah dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan missal dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan terhadap yang lain. Para sarjana internasional telah secara luas menggambarkan “kejahatan terhadap umat manusia” sebagai suatu tindakan yang sangat keji, pada suatu sekala yang amat besar, yang dilaksanakan untuk mengurangi ras manusia secara keseluruhan. Biasanya kejahatan kemanusiaan dilakukan untuk kepentingan politis, seperti yang terjadi di Jerman oleh pemerintahan Hitler serta yang terjadi di Rwanda dan Yugoslavia.
Istilah “kerjahatan terhadap kemanusiaan” ini, pertama kali dikenal dalam deklarasi bersama antara Perancis, Inggris dan Rusia pada tanggal 24 Mei 1915. Deklarasi bersama ini ditujukan untuk mengutuk tindakan Turki atau kekejaman yang dilakukannya selama perang terhadap populasi Armenia di Turki. Oleh deklarasi tersebut, pembantaian terhadap populasi Armenia dikenal dengan istilah “crimes against civilization and humanity”.
Abdul Hakim G. Nusantara (2003: 1) dalam makalahnya memberikan pengertian yang menjadi lingkup dari kejahatan kemanusiaan adalah pembunuhan, membinasakan, memperbudak, mengasingkan dan lain-lain dilauar perikemanusiaan terhadap penduduk sipil, yang dilakukan sebelum atau sesudah perang; perkosaan terhadap hak-hak bedasarkan alasan-alasan politis, ras atau agama. Pemimpin atau orang yang mengorganisir, menghasut dan membantu mereka yang turut serta dalam membentuk atau melaksanakan rencana bersama komplotan untuk melakukan kejahatan tersebut bertanggungjawab atas perbuatan orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut.
Definisi lebih rinci terhadap istilah kejahatan kemanusiaan atau “crimes against humanity” dapat ditemukan dalam Piagam London yang melahirkan Nuremberg Trial. Dalam Pasal 6 London Charter Of The International Military Tribunal secara lengkap dinyatakan:
Crimes Against Humanity: Namely, murder, extermination, enslvement, deportation, and other inhumane acts committed against any civilian population, before or during the war; or persecutions on political, racial or relegius grounds in execution or of in connection with any crime within the jurisdiction of the tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpetrated”. (Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Yakni, pembunuhan, pemusnahan, enslvement, deportasi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap setiap penduduk sipil, sebelum atau selama perang, atau penganiayaan pada politik, ras atau relegius dasar dalam pelaksanaan atau sehubungan dengan kejahatan dalam yurisdiksi pengadilan, apakah tidak melanggar hukum nasional negara di mana kejahatan itu dilakukan”).
Pasal 5 (c) Charter of The International Military Tribunal For The Fast East yang membentuk Tokyo Trial mengenai definisi kejahatan terhadap kemanusiaan lengkapnya berbunyi:
Crimes Against Humanity: Namely, murder, extermination, enslavement, deportation, and other inhuman acts commited against on political, racial, or relegiousgrounds in execution of or in connection with any crime within in jurisdiction of the tribunal, whether or not in violation of the domestic law of the country where perpretrated. Leaders, organizers, instigators and accomplices participating in the formulation or execution of a common plan or conspiracy to commit any of the foregoing crimes are responsible for all acts performed by any person in execution of such plan” . ("Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: Yakni, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, deportasi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang dilakukan terhadap politik, ras, atau aliran agama dalam pelaksanaan atau berkaitan dengan kejahatan di dalam yurisdiksi pengadilan, baik atau tidak melanggar hukum nasional negara di mana perpretrated. Pemimpin, organisator, penghasut dan orang yang berpartisipasi dalam perumusan atau pelaksanaan rencana atau konspirasi untuk melakukan salah satu kejahatan atas bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukan oleh setiap orang dalam pelaksanaan rencana tersebut ").
Istilah “kejahatan terhadap kemanusiaan” dalam konvensi mengenai Ketidakberlakuan Pembatasan Aturan Hukum Untuk Kejahatan Perang Dan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, Resolusi Majelis Umum PBB 2391 (XXIII), 26 November 1968 tercantum dalam Pasal 1 (b). Secara eksplisit dalam Pasal tersebut dikataka:
Kejahatan-kejahatan kemanusiaan apakah dilakukan dalam waktu perang atau dalam waktu damai seperti yang didefinisikan dalam Piagam Tribunal Militer Internasional, Nuremberg 8 Agustus 1945 dan dikuatkan dengan resolusi-resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa, 3 (1) 13 Februari 1946 dan 95 (1) 11 Desember 1946 pengusiran dengan bersenjata , atau pendudukan dan perbuatan-perbuatan tidak manusiawi, yang diakibatkan dari apartheid dan kejahatan genosida, seperti yang didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman terhadap Kejahatan Genosida, sekalipun perbuatan-perbuatan tersebut tidak merupakan kejahatan terhadap hukum domestic dari Negara tempat kejahatan-kejahatan itu dilakukan”.
Kejahatan kemanusiaan diatur pula dalam Statuta Roma 1998 dan diadopsi pula dalam Undang-undang No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Menurut Undang-Undang tersebut dan juga sebagaimana ditur dalam Pasal 7 Statuta Roma, definisi kerjahatan terhadap kemanusiaan adalah perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang diketahui bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung kepada penduduk sipil.
Kejahatan Perang
Sejarah perkembangan hukum pidana internasional, kejahatan perang bersama dengan piracy (pembajakan) adalah kejahatan internasional tertua di dunia. Tututan internasional perihal kejahatan perang pertama kali dilakukan terhadap Peter von Hagenbach di Breisach, Jerman pada tahun 1474. Hagenbach diadili di Austria oleh 28 hakim dari persekutuan Negara suci Roma dan dinyatakan bersalah atas pembunuhan, pemerkosaan, sumpah palsu, dan kejahatan lain yang melawan hukum Tuhan dan manuia pada saat ia melakukan pendudukan militer. Dalam sidang peradilan internasional tersebut, kesatriaan Hagenbach dilucuti dan dijatuhi hukuman mati.
Selama perang dunia pertama berlangsung, banyak terjadi kejahatan perang antara lain yang dilakukan oleh Jerman ketika menginvasi Belgia. Jerman melakukan deportase warga Belgia untuk dijadikan budak selama perang berlangsung. Sebenarnya pembatasan terhadap konflik bersenjata sudah diusahakan oleh prajurit Cina terkenal yang bernama Sun Tzu pada abad ke-6 sebelum masehi. Bangsa Yunani termasuk bangsa yang pertama memandang larangan-larangan dalam konflik bersenjata sebagai hukum. Namun, keberadaan istilah kejahatan perang itu sendiri terdapat dalam Manu, Kitab Hukum Hindu, sekitar 200 tahun sebelum masehi.
Kejahatan perang meliputi semua pelanggaran terhadap semua perlindungan yang telah dilakukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah mengibarkan bendera putih atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu sebagai taktik perang untuk mengecoh lawan sebelum perang.
Perlakuan semena-mena terhadap tawanan perang atau penduduk sipil bisa juga dianggap sebagai kejahatan perang. Pembunuhan massal dan genosida terkadang juga dianggap sebagai kejahatan perang, walaupun dalam hukum kemanusiaan internasional kejahatan-kejahatan ini secara luas dideskripsikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Abdul Hakim G. Nusantara (2000: 1) dalam makalahnya mengartikan kejahatan perang adalah pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan-kebiasaan perang, seperti pembunuhan (murder), perlakuan kejam terhadap penduduk sipil dengan mengasingkan mereka, mengerjakan mereka secara paksa, atau diwilayah pendudukan memperlakukan tawanan-tawanan perang dengan kejam, membunuh mereka, atau memperlakukan orang dilaut secara demikian; merampas milik Negara atau milik perseorangan, menghancurkan kota atau desa dengan secara berkelebihan atau semau-maunya, atau membinasakan tanpa adanya alasan keperluan militer.
Pengertian kejahatan perang menurut Statuta Roma sama dengan Pelangaran Berat (grave breaches) menurut konvensi Jenewea 1949 berikut protocol tambahan I dan II 1977 dibatasi pada kejahatan-kejahatan perang yang dilakukan dalam kondisi yang khusus (in particular).
Kejahatan perang mencakup baik beberapa bentuk kejahatan, baik yang terjadi dalam sengketa bersenjata internasional maupun sengketa bersenjata internasional, seperti (Pasal 8 ayat (2) butir a Statuta Roma):
- Willfull killing (pembunuhan);
- Torture or in human treatment (penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk percobaan biologis);
- Willfully cusing great suffering, or serious injury to body or health (dengan sengaja menyebabkan penderitan besar, atau cidera serius terhadap badan atau kesehatan).
- Extensive destruction and appropriation of property, not justified by military necessity and carried out unlawfully and wantonly (pengrusakan yang luas dan perampasan harta yang bukan karena alasan militer dan dilakukan secra melawan hukum).
- Compeling a prisoner of war or other protected person to serve in the forces of a hostile Power (memaksa seorang tawanan atau penduduk sipil untuk menjadi budak di benteng pertahanan.
- Wilfully depriving a prisoner of war or other protected person of the rights of fair and regular trial (merampas hak tawanan perang atau orang sipil secara tidak berkeadilan).
- Unlawful deportation or transfer or unlawful confinement (memindahkan atau menahan tanpa dasar hukum).
- Taking of hostages (melakukan penyanderaan).
Pengertian kejahatan perang dalam London Charter termuat dalam Pasal 6 (b) yang secara tegas menyatakan:
War Crimes: Namely, violations of the laws customs of war. Such violatons shall include, but not limited to, murder, ill-treatment or deportation to slave labour or for any other purpose of civilian populations of or in occupied territory, murder or ill-treatment of prisoners of war or persons on the seas, killing of hostages, plunder of public private property, wanton destruction of cities, towns or villages or devastation not justified by military necessity” ( Kejahatan Perang: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum kebiasaan perang. violatons tersebut harus mencakup, tetapi tidak terbatas pada, pembunuhan, perlakuan buruk atau deportasi ke budak tenaga kerja atau untuk tujuan lain dari penduduk sipil atau di wilayah yang diduduki, membunuh atau perlakuan buruk dari tawanan perang atau orang-orang di laut, menewaskan penyanderaan, perampasan hak milik pribadi masyarakat, penghancuran binal kota, kota atau desa atau kerusakan tidak dibenarkan oleh kepentingan militer ")
Sementara dalam Charter Of Internationaly Military Tribunal For The Fast East, istilah “Kejahatan Perang” tercantum dalam Pasal 5 (b) yang dengan singkat menyebutkan, “Conventional War Crimes: Nmaely, violations of the laws or customs af war” (Kejahatan Perang Konvensional: Yaitu, pelanggaran terhadap hukum atau kebiasaan perang).