-->

Ketentuan Pencari Suaka

SUDUT HUKUM | Seorang pencari suaka akan dievaluasi melalui prosedur penentuan status pengungsi, yang dimulai sejak tahap pendaftaran pencari suaka. Setelah registrasi, UNHCR dibantu dengan penerjemah yang kompeten melakukan interview terhadap pencari suaka tersebut. Proses interview tersebut akan melahirkan alasan-alasan yang melatarbelakangi keputusan apakah status pengungsi dapat diberikan atau ditolak. Pencari suaka selanjutnya diberikan satu buah kesempatan untuk meminta banding atas permintaannya akan perlindungan internasional yang sebelumnya ditolak (www.unhcr.or.id).

Ketentuan Pencari Suaka


Berdasarkan keterangan-keterangan tersebut dibawah ini, Pemerintah Indonesia mengakui hak setiap orang untuk mencari suaka di negara lain, yaitu:
  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XA, Pasal 28G, butir 2: “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.
  • Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 24: “Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 28: “Setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.”
  • Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, Bab VI, pasal 25, 26, 27 (JRS, 2013: 11).

Secara definitif belum ditemui adanya ketentuan-ketentuan Hukum Internasional yang bersifat universal yang menentukan status “pesuaka” (asylee) (Sulaiman Hamid, 2002 : 44).

Baca Juga

Namun demikian, masyarakat dapat berpegang kepada “Pasal 1 Paragraf 3 Deklarasi tentang Suaka Territorial 1967 yang menyatakan secara tegas menyertakan bahwa penilaian alasan-alasan bagi pemberi suaka diserahkan kepada negara pemberi suaka (“It shall est with the State granting asylum to evaluate the grounds for the grant of asylum”) (Sulaiman Hamid, 2002 : 44).

Penanganan terhadap orang asing pencari suaka dan pengungsi didasarkan pada prinsip-prinsip hukum Internasional yang berlaku universal dan hukum nasional Republik Indonesia, Pasal 18 Draft Peraturan Presiden tentang Penanganan Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi menurut keterangan-keterangan sebagai berikut:
  1. Tidak mendeportasi Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi ke tempat dimana hidup atau kebebasannya terancam.
  2. Tidak melakukan tindakan hukum keimigrasian kepada Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi karena semata-mata masuk atau berada di wilayah Indonesia secara tidak sah.
  3. Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi yang melakukan tindak pidana selain yang dimaksud pada huruf b dikenakan ketentuan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Perlakuan nondiskriminatif kepada Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi berdasarkan ras, kebangsaan, agama atau keyakinan.
  5. Menghormati Hak Asasi Manusia Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi yang berada di wilayah Indonesia.
  6. Perlakuan terhadap anak pencari suaka dan pengungsi yang tidak didampingi orang tua/walinya didasarkan pada asas kepentingan terbaik untuk anak (principle of the best interest of the child) yang dilakukan oleh UNHCR untuk penanganan pencari suaka atau pengungsi anak dalam situasi tertentu.
  7. Orang Asing Pencari Suaka yang kasusnya sudah ditutup dan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk memperoleh status pengungsi, kepadanya diterapkan peraturan keimigrasian yang berlaku.
  8. Orang Asing Pencari Suaka dan Pengungsi yang secara sukarela menerima perlindungan dari perwakilan negara asalnya, kepadanya diterapkan peraturan keimigrasian yang berlaku.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel