-->

Pendekatan Moral Terhadap Hukum

SUDUT HUKUM | Pendekatan moral terhadap hukum menegaskan bahwa hukum adalah berakar pada kepercayaan tentang the nature of human being dan juga berdasar pada kepercayaan tentang apa yang benar dan apa yang salah. Perhatian utama dari pendekatan moral terhadap hukum berfokus pada tuntutan bahwa hukum harus mengekspresikan suatu moralitas umum (a common morality) yang didasarkan pada suatu konsensus tentang apa yang secara moral dianggap salah ataupun benar.

Pengujian-pengujian terpenting tentang validitas hukum adalah bagaimana kekonsistenan hukum dan bagaimana melalui hukum dapat diekspresikan moralitas itu. Pendekatan moral didasarkan pada asas-asas maupun nilai-nilai yang bukan khusus hukum.

Hukum seharusnya mengekspresikan a common morality yang didasarkan pada ikatan konsensus yang mendalam tentang apa yang benar dan apa yang salah. Syarat hukum yang logis yakni bersesuaian dengan perasaan dan permintaan dengan masyarakat dengan maksud pertimbangan-pertimbangan dari apa yang berguna bagi masyarakat.

Dengan alasan ini para pemikir berpandangan bahwa hukum seharusnya merupakan moral dan etika, sering mengenai prosedur dan hubungan sosial yang memungkinkan orang untuk membentuk suatu konsensus moral yang didasarkan pada pembentukan kepercayaan tentang keadilan.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel