-->

Teori-teori Sosiologi Hukum

SUDUT HUKUM | Teori-teori Sosiologi Hukum:
  • Arnorld M. Rose pernah mengemukakan adanya 3 teori umum perihal perubahan-perubahan sosial, yang kemudian dihubungkan dengan hukum. Ketiga teori umum tersebut sebetulnya lebih banyak menyangkut sebab utama terjadinya perubahan-perubahan sosial,yakni masing-masing:

  1. Kumulasi yang progresif daripada penemuan-penemuan di bidang teknologi.
  2. Kontak atau konflik antara kebudayaan; dan
  3. Gerakan sosial (social movement).

Teori-teori Sosiologi Hukum


Menurut ketiga teori tersebut di atas, maka hukum lebih merupakan akibat daripada faktor daripada faktor penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial. Teori tentang penemuan-penemuan di bidang teknologi, yang antara lain dikemukakan oleh william F. Ogbum, menyatakan bahwa penemuan-penemuan baru di bidang teknologi merupakan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial oleh karena penemuan-penemuan tersebut mempunyai daya berkembang yang kuat(Sorjono Soekanto.2002,95)

Baca Juga

  • Teori ketaatan hukum, berkenaan dengan maraknya fenomena aliran sesat dewasa ini, maka hal itu berkaitan erat dengan teori ketaatan hukum yang dikemukakan oleh H.C Kelman yang membaginya dalam tiga jenis:

  1. Ketaatan yang bersifat Compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan disebabkan hanya takut terhadap sanksi.
  2. Ketaatan yang bersifat Identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
  3. Ketaatan yang bersifat Internalzation, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa atauran itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel