Teori-teori Sosiologi Hukum
Friday, 23 February 2018
SUDUT HUKUM | Teori-teori Sosiologi Hukum:
- Arnorld M. Rose pernah mengemukakan adanya 3 teori umum perihal perubahan-perubahan sosial, yang kemudian dihubungkan dengan hukum. Ketiga teori umum tersebut sebetulnya lebih banyak menyangkut sebab utama terjadinya perubahan-perubahan sosial,yakni masing-masing:
- Kumulasi yang progresif daripada penemuan-penemuan di bidang teknologi.
- Kontak atau konflik antara kebudayaan; dan
- Gerakan sosial (social movement).
Menurut ketiga teori tersebut di atas, maka hukum lebih merupakan akibat daripada faktor daripada faktor penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial. Teori tentang penemuan-penemuan di bidang teknologi, yang antara lain dikemukakan oleh william F. Ogbum, menyatakan bahwa penemuan-penemuan baru di bidang teknologi merupakan faktor utama yang menjadi penyebab terjadinya perubahan-perubahan sosial oleh karena penemuan-penemuan tersebut mempunyai daya berkembang yang kuat(Sorjono Soekanto.2002,95)
- Teori ketaatan hukum, berkenaan dengan maraknya fenomena aliran sesat dewasa ini, maka hal itu berkaitan erat dengan teori ketaatan hukum yang dikemukakan oleh H.C Kelman yang membaginya dalam tiga jenis:
- Ketaatan yang bersifat Compliance, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan disebabkan hanya takut terhadap sanksi.
- Ketaatan yang bersifat Identification, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan hanya karena takut hubungan baiknya dengan seseorang menjadi rusak.
- Ketaatan yang bersifat Internalzation, yaitu jika seseorang taat terhadap suatu aturan benar-benar karena ia merasa atauran itu sesuai dengan nilai-nilai intrinsik yang dianutnya.