-->

Penegak Hukum Pengawas Ketenagakerjaan

SUDUT HUKUM | Pengawasan ketenagakerjaan seharusnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa “Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan”.

Upaya persiapan yang harus segera dibenahi adalah kualitas dan kuantitas tenaga pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebut.

Dari sisi kualitas, dengan adanya perubahan sistem pemerintahan yang awalnya sentaralistik menjadi desentralistik mengakibatkan kewenangan pemerintahan saat ini lebih banyak bertumpu pada pemerintahan kabupaten/kota. Namun, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang seharusnya menjadi pelindung bagi pekerja bisa dikatakan belum dapat menjalankan fungsi sebagaimana mestinya dan mengetahui permasalahan tenaga kerja secara mendalam karena seringkali latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja pengawas ketenagakerjaan tersebut tidak mendukung. Hal ini diakibatkan pelaksanaan mutasi pegawai yang seringkali kurang memperhatikan latar belakang pendidikan seseorang saat akan melakukan mutasi.

Dari sisi kuantitas, berdasarkan data yang didapat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), jumlah pengawas ketenagakerjaan pada tahun 2013 tercatat sekitar kurang lebih 2.400 orang di Indonesia, dan para pengawas itu harus mengawasi sekitar 216.000 perusahaan di Indonesia. Sebaran pengawas ketenagakerjaan itupun hingga saat ini baru menjangkau kurang lebih 300 kabupaten/kota dari kurang lebih sebanyak 500 jumlah kabupaten/kota yang ada. Hal ini sangat kurang ideal mengingat disparitas yang terlalu jauh antara jumlah penegak hukum dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. 

Dengan jumlah yang tidak berimbang antara tenaga pengawas dan jumlah perusahaan, hal ini jelas mengakibatkan pengawasan ketenagakerjaan menjadi tidak efektif karena kuantitas SDM pengawas ketenagakerjaan yang belum sesuai dengan kebutuhan dilapangan. Untuk mengatasi hal ini sudah seharusnya Pemerintah segera melakukan pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan serta menginventarisasi kebutuhan jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten/kota.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel