Perbedaan Al-Sharf dan Al-Bai’
Saturday, 10 February 2018
SUDUT HUKUM | Dari ketentuan-ketentuan diatas, perbedaan Al-Sharf dan al Bai yaitu: dilihat dari pengertiannya al-Sharf berarti jual beli barang sejenis atau tidak sejenis secara tunai. Sedangkan al Bai berarti pertukaran harta atas dasar saling rela atau memindahkan milik dengan ganti yang dapat dibenarkan (yaitu berupa alat tukar yang sah).
Dari pengertian tersebut yang membedakan adalah jika al-Sharf pertukaran barang dengan barang (salah satu dari orang yang melakukan transaksi melakukan pembayaran dengan penambahan terhadap yang lainnya).
Bisa juga penjualan dengan cara Sharf berarti menggunakan transaksi dimana emas dan perak dipakai sebagai alat tukar untuk memperoleh emas dan perak. Sedangkan Al-Bai' proses tukar menukar dengan memakai alat tukar yang sah (pemberian harta karena menerima harta dengan ikrar penyerahan dan jawab penerimaan (ijab-qabul).
Kemudian jika dilihat dari hukumnya, jual beli sudah jelas hukumnya yaitu sah. Sedangkan Al-Sharf agar hukumnya sah harus memenuhi syaratsyaratnya terlebih dahulu yaitu harus sama timbangan, takarannya dan sama nilainya sekalipun keduanya berbeda kualitas atau model cetakannya, pertukaran tersebut harus dilakukan secara spontan artinya seketika itu juga dan secara tunai. Tetapi jual beli barang yang sejenis dengan berlebih tidak boleh, termasuk riba.