Dasar Pos Bantuan Hukum
Monday, 19 March 2018
SUDUT HUKUM | Dasar hukum pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah:
- Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
- Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
- Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
- Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam;
- HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Staatsblad 1941 Nomor 44
- RBg (Reglement Buiten Govesten) Staatsblad 1927-227;
- Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
- Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma;
- Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi 2009, Mahkamah Agung RI, 2009;
- Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Tingkat Pertama;