-->

Dasar Pos Bantuan Hukum

SUDUT HUKUMDasar hukum pedoman penyelenggaraan dan penggunaan anggaran bantuan hukum di lingkungan Peradilan Agama adalah:

  1. Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
  4. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat;
  5. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
  6. Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  7. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
  8. Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
  9. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum;
  10. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002 Tentang Peradilan Syariat Islam;
  11. HIR (Herziene Indonesisch Reglement) Staatsblad 1941 Nomor 44
  12. RBg (Reglement Buiten Govesten) Staatsblad 1927-227;
  13. Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura;
  14. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya;
  15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma- Cuma;
  16. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II, Edisi Revisi 2009, Mahkamah Agung RI, 2009;
  17. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010, tentang Bantuan Hukum dilingkungan Peradilan Tingkat Pertama;

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel