Pengertian dan Dasar Hukum Warisan
Tuesday, 20 March 2018
SUDUT HUKUM | Warisan adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya. Dalam istilah lain, warisan disebut juga dengan fara’idh artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya.[1] Tentang kata faraid, Syekh Zainuddin bin Abd Aziz al-Malibary mengatakan: Kata faraid bentuk jama’ dari faridah artinya yang difardukan. Fardu menurut arti bahasa adalah kepastian; sedangkan menurut syara’ dalam hubungannya di sini adalah bagian yang ditentukan untuk ahli waris.[2]
Kata warisan berasal dari bahasa arab mirats. Bentuk jamaknya adalah mawaris, yang berarti harta warisan atau harta peninggalan mayyit.[3] Arti mirats menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu itu lebih umum daripada sekedar harta yang meliputi ilmu, kemuliaan, dan sebagainya.[4]
Ilmu yang mempelajari warisan disebut fiqh mawaris atau disebut juga ilmu faraid, yang artinya ketentuan-ketentuan bagian ahli waris yang diatur secara rinci di dalam al-Qur‘an. Menurut istilah fiqh mawaris adalah ilmu yang mempelajari tentang siapa orang-orang yang termasuk ahli waris, siapa yang tidak berhak mendapatkan warisan, berapa bagianbagiannya dan bagaimana cara menghitungnya.[5]
Para ulama ahli faraid banyak yang memberikan definisi tentang ilmu faraid atau fiqh mawaris. Walaupun definisi-definisinya secara redaksi berbeda, namun mempunyai pengertian yang sama: Hasby Ash-Shiddieqy mendefinisikan sebagai berikut: Ilmu yang mempelajari tentang siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkannya, kadar yang diterima oleh tiap-tiap ahli waris, dan cara pembagiannya.[6]
Muhammad Muhyidin Abdul Hamid mendefinisikan sebagai berikut: Ilmu yang membahas tentang kadar (bagian) dari harta peninggalan bagi setiap orang yang berhak menerimanya (ahli waris).[7] Menurut Idris Ramulyo hukum warisan adalah himpunan aturan-aturan hukum yang mengatur dan tentang siapa ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalan dari si meninggal dunia, bagaimana kedudukan ahli waris, dan berapa perolehan masing-masing secara adil dan sempurna.[8]
Secara singkat ilmu faraid dapat didefinisikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta pusaka bagi ahli waris. Sementara dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 171 ayat a, dinyatakan bahwa hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Dari definisi-definisi di atas dapat dipahami bahwa ilmu faraid atau fiqh mawaris adalah ilmu yang membicarakan hal pemindahan harta peninggalan dari seseorang yang meningal dunia kepada yang masih hidup, baik mengenai harta yang ditinggalkannya, orang-orang yang berhak menerima harta peninggalan tersebut, bagian masing-masing ahli waris, maupun cara penyelesaian pembagian harta peninggalan itu.
Dalil-dalil tentang warisan terdapat dalam al-Quran, hadis dan ijma’ ulama, berikut adalah dalil-dalil tentang warisan:
Sumber dari Al-quran
Al-qur‘an menjelaskan ketentuan-ketentuan faraid dengan jelas sekali, diantaranya tercantum dalam surat An-Nisa‘ ayat 7, 11 dan 176:
Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang Telah ditetapkan. (QS.an-Nisa: 7).
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, (yaitu): bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh setengah harta. dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah (dipenuhi) wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS.an-Nisa:11).
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah).[9] Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, Maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, Maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) Saudara-saudara laki dan perempuan, Maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (QS. An-Nisa:176)
Sumber dari hadis
Telah menceritakan kepada kami Abdul A’la bin Hammad -yaitu An Narsi- telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Ibnu Thawus dari Ayahnya dari Ibnu Abbas Radhiyallaahu’anhu, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya. (HR. Bukhari).[10]
Dari Usamah bin Zaid Radhiallahu ‘Anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: ”Seorang muslim tidak mendapat warisan dari orang kafir dan orang kafir tidak mendapat warisan dari seorang muslim.” (HR. Bukhari)[11]
Sumber dari ijma’
Ijma' merupakan sumber hukum dalam syariat yang ketiga setelah Al-Quran dan As-Sunnah. Karena pada dasarnya ijma’ adalah kesepakatan seluruh ulama Islam terhadap suatu masalah dalam satu waktu. Apabila telah terjadi ijma’ dari seluruh mujtahidin terhadap suatu hukum, maka tidak boleh bagi seseorang menyelisih terhadap ijma’ tersebut, karena ummat (para mujtahidin) tidak mungkin bersepakat terhadap kesesatan.
Para shahabat, tabiin dan para ulama yang mewarisi nabi telah ber-ijma' tentang pensyariatan hukum warisan ini. Dan bahwa setiap muslim wajib untuk membagi harta warisan dengan mengikuti apa yang telah ditetapkan Allah SWT dan Rasulullah SAW.
Maka wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk membagi warisan sesuai dengan apa yang telah Allah SWT tetapkan. Sebaliknya, membagi warisan dengan aturan buatan manusia, baik dengan aturan nenek moyang, adat, atau impor dari bekas penjajah Belanda adalah perbuatan yang diharamkan, serta merupakan penentangan atas agama Islam.[12]
RUJUKAN
- Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2009), h. 13.
- Syekh Zainuddin Ibn Abd Aziz al-Malibary, Fath al- Mu’in Bi Sarh Qurrah al-Uyun, Maktabah wa Matbaah, (Semarang: Toha Putera , tt), h. 95
- Ahmad Warson Munawwir, Al-Munawwir (Kamus Arab-Indonesia), (t. t), h. 1655.
- Beni Ahmad Saebani, Fiqh Mawaris, h.14
- Dian Khairul Umam, Fiqih Mawaris, (Bandung: Pustaka Setia, 2006), h. 5.
- Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqih Mawaris (Hukum Kewarisan Islam ), (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002), h. 14.
- Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Ahkamu al-Mawarist fi al Syari’ati al-Islam iyyah, (Dar al-Kutub al-Arabi, 1984), h. 7.
- M. Idris Ramulyo, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Menurut Hukum Perdata (BW), (Jakarta: Sinar Grafika, 2000), h. 104.
- Kalalah ialah: seseorang mati yang tidak meninggalkan ayah dan anak.
- Nashiruddin al-Albani, Ringkasan Shahih Bukhari, (Jakarta: Gema Insani Press, 2008), h, 752.
- Imam al-Bukhari, Sahih al-Bukhari, Juz IV, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2008), h. 325.
- Ahmad Sarwat, Pensyariatan Waris, dalam: http://www.fiqihkehidupan.com/, diakses pada 17 November 2015.