-->

Perbandingan Hukum

SUDUT HUKUM | Istilah perbandingan hukum sendiri, dalam bahasa asing diterjemahkan dengan, comparative law (bahasa Inggris), vergleihende rechtslehre (bahasa Belanda), dan droit compare (bahasa Perancis). Menurut Rene David, perbandingan hukum merupakan ilmu yang setua ilmu hukum itu sendiri, namun perkembangannya sebagai ilmu pengetahuan baru pada abad ke-19 sebagai cabang khusus dari ilmu hukum (Barda Nawawi Arief, 2013: 1)

Menurut Black’s Law Dictionary, perbandingan hukum (comparative law) adalah the scholarly study of the similarities and differences between the legal systems of different jurisdictions, such as between civil-law and common-law countries(Bryan A Garner, 2011: 137). Terjemahan bebas: perbandingan hukum adalah studi ilmiah yang mempelajari mengenai persamaan dan perbedaan antara sistem hukum dari yurisdiksi yang berbeda, contohnya antara negara penganut civil law (Eropa Kontinental)dan negara penganut common law (Anglo Saxon).

K. Zweigert dan H. Kotz dalam Introduction to Comparative Law, mengemukakan bahwa perbandingan hukum (comparative law) adalah the comparison of the different legal systems of the world. Terjemahan bebas: perbandingan hukum adalah perbandingan dari sistem hukum yang berbeda di dunia (K. Zweigert dan H. Kotz, 1998: 2).

W. Ewald mengemukakan bahwa pada hakikatnya, perbandingan hukum adalah kegiatan yang bersifat filosofis. Perbandingan hukum mengkaji mengenai konsepsi-konsepsi intelektual yang ada pada suatu institusi hukum yang pokok dari satu atau beberapa sistem hukum asing (Barda Nawawi Arief, 2013: 3-4).

Winterton mengemukakan, bahwa perbandingan hukum adalahsuatu metoda yaitu perbandingan sistem-sistem hukum danperbandingan tersebut menghasilkan data sistem hukum yangdibandingkan (Romli Atmasasmita, 2000:7).

Orucu mengemukakan suatu definisi perbandingan hukum sebagai berikut:
Comparative law is legal discipline aiming atascertaining similarities and differences and finding out relationshipbetween various legal systems, their essence and style, looking atcomparable legal institutions and concepts and typing to determinesolutions to certain problems in these systems with a definite goal inmind, such as law reform, unification etc. Terjemahan bebas: Perbandingan hukum merupakan suatu disiplin ilmu hukum yang bertujuan menemukan persamaan dan perbedaan serta menemukan pula hubungan-hubungan erat antara berbagai sistem-sistem hukum; melihat perbandingan lembagalembaga hukum konsep-konsep serta mencoba menentukan suatu penyelesaian atas masalah-masalah tertentu dalam sistem-sistem hukum dimaksud dengan tujuan seperti pembaharuan hukum, unifikasi hukum dan lain-lain (Romli Atmasasmita, 2000: 10).
Romli Atmasasmita berpendapat bahwa perbandingan hukum adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari secara sistematis hukum (pidana) dari dua atau lebih sistem hukum dengan mempergunakan metode perbandingan (Romli Atmasasmita, 2000: 12).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel