-->

Konsep Dasar Kepatuhan Syariah (Shariah Compliance)

SUDUT HUKUM | Secara umum, konsep dasar fungsi kepatuhan berfungsi sebagai pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan yang berkoordinasi dengan satuan kerja dalam manajemen resiko. Fungsi kepatuhan melakukan tugas pengawasan yang bersifat preventif dan menjadi elemen penting dalam pengelolaan dan operasional bank syariah, pasar modal, asuransi syariah, pegadaian syariah serta lembaga keuangan syariah non bank (koperasi jasa keuangan syariah). 

Konsep Dasar Kepatuhan Syariah


Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur yang dilakukan oleh perbankan Islam telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia, Pemerintah, Bapepam-LK, Fatwa MUI, serta penetapan hukum yang telah ditetapkan dalam standar internasional IFSB, AAOIFI, Syariah Supervisory Board (SSB).

Ardhaningsih (2012) menyatakan bahwa Kepatuhan syariah adalah bagian dari pelaksanaan framework manajemen resiko, dan mewujudkan budaya kepatuhan dalam mengelola resiko perbankan Islam. Kepatuhan syariah (shariah compliance) juga memiliki standar internasional yang disusun dan ditetapkan oleh Islamic Financial Service Board (IFSB) dimana kepatuhan syariah merupakan bagian dari tata kelola lembaga (corporate governance). Kepatuhan syariah merupakan manifestasi pemenuhan seluruh prinsip syariah dalam lembaga yang memiliki wujud karakteristik, integritas dan kredibilitas di bank syariah. Dimana budaya kepatuhan tersebut adalah nilai, perilaku dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan bank syariah terhadap seluruh ketentuan Bank Indonesia.

Elemen yang memiliki otoritas dan wewenang dalam melakukan pengawasan terhadap kepatuhan syariah adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan Pengawas Syariah melengkapi tugas pengawasan yang diberikan oleh komisaris, dimana kepatuhan syariah semakin penting untuk dilakukan dikarenakan adanya permintaan dari nasabah agar bersifat inovatif dan berorientasi bisnis dalam menawarkan instrumen dan produk baru serta untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum Islam.

Dewan pengawas syariah (DPS) terdiri dari pakar syariah yang mengawasi aktivitas dan operasional institusi finansial untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah. Dewan syariah mengemban tugas dan tanggungjawab besar dan berfungsi sebagai bagian stakeholders, karena mereka adalah pelindung hak investor dan pengusaha yang meletakkan keyakinan dan kepercayaan dalam institusi finansial. Keberadaan dewan pengawas syariah memiliki lima isu tata kelola perusahaan, yaitu independen, kerahasiaan, kompetensi, konsistensi dan keterbukaan. 

Pelaksanaan fungsi kepatuhan harus menekankan pada peran aktif dari seluruh elemen organisasi kepatuhan dalam lembaga, yang terdiri dari Direktur yang membawahkan fungsi kepatuhan di Bank Islam, Kepala unit kepatuhan dan satuan kerja kepatuhan untuk mengelola risiko kepatuhan. Kepatuhan merupakan tanggung jawab bersama yang dilaksanakan oleh seluruh karyawan bank, dari atasan sampai bawahan (topdown).

Berbagai pengaturan dalam undang-undang maupun PBI sudah ditetapkan sebagai regulasi pengembangan perbankan syariah di Indonesia seperti Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yang secara lebih tegas dan integrative mengatur perbankan syariah di Indonesia. Secara khusus, kerangka hukum kepatuhan syariah juga sudah ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/2/PBI/2011 Tentang Pelaksanaan Fungsi Kepatuhan Bank Umum yang ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2011 dan berlaku sejak tanggal 1 September 2011.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel