-->

Sejarah Bantuan Hukum

SUDUT HUKUM | Praktek bantuan hukum sudah ada sejak tahun 1500-an bersamaan dengan datangnya bangsa Portugis, Spanyol, Inggris dan Belanda.Bantuan hukum menurut Mauro Cappelletti sebenarnya telah dilaksanakan pada Masyarakat barat sejak zaman romawi, dimana saat itu bantuan hukum berada dalam bidang moral dan lebih dianggap sebagai suatu pekerjaan yang mulia khususnya untuk menolong orang-orang tanpa mengharapkan dan atau menerima imbalan atau honorarium.

Praktek bantuan hukum terlihat adanya praktek gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat di mana dalam masalah-masalah tertentu masyarakat meminta bantuan kepada kepala adat untuk menyelesaikan masalah tertentu. Kalau hukum diartikan luas maka bantuan adat adalah juga bantuan hukum.

Pada awalnya, kegiatan bantuan hukum bertujuan untuk mendapatkan pengaruh dari masyarakat.Kemudian berubah menjadi sikap kedermawanan (charity) untuk membantu kaum miskin.Sikap ini beriringan dengan tumbuhnya nilai-nilai kemuliaan (nobility) dan kesatriaan (chivalry) yang sangat diagungkan orang.

Pada fase ini, konsep pemberian bantuan hukum sebatas bantuan yang hanya memperebutkan pengaruh guna terbentuk pola relasi antara patron dengan klien. Ruang lingkupnya pun masih sangat luas, meliputi sektor ekonomi, sosial, agama, dan adat yang pelaksanaannya masih sebatas itikad dari patron. Dalam tipologi ini patron membantu klien-kliennya dan hubungannya hanya secara personal, tidak ideologis dan tidak politis.Pada tahap selanjutnya klien membalas dengan menawarkan dukungan umum dan bantuan pada patron. Relasi yang terbangun antara seorang patron dengan klien bukan berlandaskan pada inti masalah dan cita-cita Negara ketidakadilan yang sedang dihadapi oleh seseorang yang akan dibantu.

Secara perlahan, motif pemberian bantuan hukum mulai beranjak dari kedermawanan seseorang patron-klien menjadi hak, seiring dengan meletusnya revolusi Perancis dan Amerika yang mendorong adanya pelaksanaan kebabasan, persamaan, dan persaudaraaan (liberate, egalite, fraternite). Pada fase ini, konsep bantuan hukum sudah dihubungkan dengan cita Negara kesejahteraan (wel-fare state) dengan menggunakan hukum dan hak asasi manusia (HAM) sebagai alatnya.Hukum berfungsi membatasi kewenangan Negara dan berupaya untuk melindungi hak warga warga Negara.Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak rakyatnya guna pencapaian kesejahteraan rakyatnya.Setiap orang yang terampas haknya dapat menerima bantuan hukum.

Dalam hukum positif Indonesia, bantuan hukum sudah diatur dalam pasal 250 HIR. Dalam pasal ini jelas mengatur tentang bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara-perkara tertentu yaitu perkara yang diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup walaupun dalam pasal ini prakteknya lebih mengutamakan bangsa Belanda daripada bangsa Indonesia. Bagi ahli hukum yang ditunjuk wajib memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma. Hak untuk dibela oleh advokat atau penasihat hukum dan diperlakukan sama dihadapan hukum (equality before the law) adalah suatu hak asasi manusia bagi semua orang.

Meskipun HIR berlaku terbatas namun bisa ditafsirkan sebagai awal mula pelembagaan bantuan hukum ke dalam hukum positif Indonesia. Sebelum adanya undang-undang yang mengatur tentang hukum acara maka ketentuan HIR masih tetap berlaku. Pada tahun 1970 lahirlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman yang di dalam Pasal 35, 36, dan 37 mengatur tentang bantuan hukum.

Secara institusional, lembaga atau biro bantuan hukum dalam bentuk konsultasi hukum pernah didirikan di Rechtshoge School Jakarta pada tahun 1940 oleh Prof. Zeylemaker. Biro ini didirikan dengan maksud untuk memberikan nasehat hukum kepada rakyat tidak mampu dan juga untuk memajukan kegiatan klinik hukum.

Pada tahun 1953 didirikan semacam Biro Konsultasi Hukum pada sebuah perguruan Tionghoa Sim Ming Hui atau Tjandra Naya.25 Biro ini didirikan oleh Prof, Ting Swan Tiong. Pada sekitar tahun 1962 Prof. Ting Swan Tiong mengusulan kepada Fakultas Hukum Universitas Indonesia agar di Fakultas Hukum didirikan Biro Konsultasi Hukum. Usulan ini disambut baik dan didirikan Biro Konsultasi Hukum di Universitas Indonesia. Pada tahun 1968 diubah namanya menjadi Lembaga Konsultasi Hukum lalu pada tahun 1974 diubah menjadi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum. Di daerah lain biro serupa juga didirikan di Fakultas Hukum Universitas Pajajaran pada tahun 1967 oleh Prof. Mochtar Kusumatmadja.

Berbicara tentang sejarah bantuan hukum di Indonesia tidak lepas dari peranan dua tokoh penting yaitu S. Tasrif, S.H. dan Adnan Buyung Nasution, S.H. S. Tasrif dalam sebuah artikel yang ditulisnya di Harian Pelopor Baru tanggal 16 Juli 1968 menjelaskan bahwa bantuan hukum bagi si miskin merupakan satu aspek cita-cita dari rule of the law.26Kemudian untuk mewujudkan idenya tersebut, S. Tasrif mohon kepada Ketua Pengadilan Jakarta untuk diberikan satu ruangan yang dapat digunakan untuk para advokat secara bergiliran untuk memberikan bantuan hukum.

Adnan Buyung Nasution, S.H. dalam Kongres Peradin III tahun 1969 mengajukan ide tentang perlunya pembentukan Lembaga Bantuan Hukum yang dalam Kongres tersebut akhirnya mengesahkan berdirinya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Indonesia. Kemudian ditindaklanjuti dengan berdirinya LBH Jakarta yang pada akhirnya diikuti berdirinya LBH-LBH lainnya di seluruh Indonesia. Tidak ketinggalan pula organisasi-organisasi politik, buruh, dan perguruan tinggi juga ikut pula mendirikan LBH-LBH seperti, LBH Trisula, LBH MKGR, LBH Kosgoro, dan sebagainya.

Dengan adanya LBH-LBH di seluruh Indonesia maka muncul Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang bertujuan untuk mengorganisir dan merupakan naungan bagi LBH-LBH. YLBHI menyusun garis-garis program yang akan dilaksanakan bersama di bawah satu koordinasi sehingga diharapkan kegiatan-kegiatan bantuan hukum dapat dikembangkan secara nasional dan lebih terarah di bawah satu koordinasi.

Pelembagaan bantuan hukum di Indonesia dimulai sejak Prof. Zeylemaker membentuk biro konsultasi hukum kepada rakyat tidak mampu di Rechts Hogeschool (RHS) Jakarta tahun 1940. Urgensi pendirian LBH didasari oleh realitas ketimpangan sosial, ketiadaan pendamping hukum bagi masyarakat miskin di Pengadilan serta melihat eksistensi public defender di Australia saat Adnan Buyung Nasution berkunjung kesana.Dari sinilah muncul keinginan mendirikan lembaga bantuan hukum.

Refleksi lahirnya UU bantuan hukum sebagai tanguung jawab Negara memunculkan pertanyaan mendasar apakah keberadaan UU Bantuan Hukum akan menciptakan keadilan sejati atau malah meliberalisasi gerakan sejati atau malah meliberalisasi gerakan bantuan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang selama ini telah dilakukan oleh lembaga bantuan hukum yang dilakukan berdasarkan inisiasi masyarakat.

Sejarah bantuan hukum di Indonesia adalah goresan sejarah dinamika yang tidak lepas dari himpitan dan gesekan konflik yang meliputi gesekan politik antara pribumi dengan kolonial, perebutan aset ekonomi antara pemodal dengan perburuhan, maupun keadilan hukum antara pihak kuat dengan lemah, katiga variabel tersebut adalah sangat terkait dan saling mempengaruhi, yang mana diperjuangkan dan dirasakan oleh masyarakat lemah dan tertindas.

Pada tahun 1923 adalah tahun dimana advokad dipercaya pihak Belanda, untuk memberikan bantuan hukum, adalah Mr. Besar Mertokoesoemo yang memeloporinya, tetapi lingkupnya masih sangat terbatas, dimana untuk mendapatkan lisensi berpraktek dan mendirikan kantor advokad tersebut diperparah denegan kesenjangan perlakuak hukum antara pribumi dan eropa. Hal tersebut dirasa belum bisa mendobrak diksriminasi untuk akses to justice dan keegaliteran anatara pribumi dengan kolonial, inilah yang menjadikan masyarakat yang lemah belum mendapatkan akses keadilan berserta bantuan hukum.

Penelusuran sejarahnya bantuan hukum pada zaman romawi kuno sangat bertolah belakang dengan bantuan hukum di Indonesia dimana bantuan hukum di romawi keberpihakan bantuan adalah jelas dan kongrit suatu bantuan hukum untuk masyarakat miskin dan lemah.28Pemberian bantuan hukum pada zaman tersebut dilakukan oleh seorang kalangan bangsawan dari kerajaan yang peduli dan berpihak yang diperuntukkan untuk masyarakat miskin atau tidak mampu, karena menganggap dan mempercayai kegiatan tersebut adalah dorongan moral sebagai profesi yang sangat mulia (charity), juga diyakini sebagai sikap kesatria, dengan jiwa menolong amat sangat tidak mengharap imbalan atau honorarium sama sekali.

Tetapi sejarah sangat bertolak belakang ketika dibandingkan dengan reealitas sekarang bahwa yang bisa mendapatkan kemenangan dan keadilan menurut versi tertentu adalah orang yang mempunyai kekuatan (jabatan, modal, aset) dimana para pekerja hukum yang sebenarnya diharapkan seperti profesi pada zaman romawi kuno tersebut, akan tetapi mengkhianati dari profesi bantuan hukum sesungguhnya. Bahwa nilai-nilai nurani sudah digadaikan dengan kepentingan material, dan mengorbankan dari hak sesungguhnya dari orang yang lemah atau tertindas dibangsa Indonesia ini.

Dimana peluang dan keberpihakannya amat sangat kurang sehingga terciptanya kesengsaraan dan ketertindasan yang sistemik yang mana merampas hak-hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat yang marginal dari berbagai sektor hukum, politik, ekonomi.Sedangkan alat untuk memperjuangkan dari aspek hukum untuk pembelaan dan advokasi pun sudah dibungkam oleh penguasa untuk mendekonstruksi atas kungkungan ketertindasan dan ketidakadilan selain pemberdayaan masyarakat untuk melawan juga menggunakan strategi bantuan hukum struktural untuk menciptakan keadilan dan memperkecil kemiskinan struktural.

Sejatinya, keberadaan undang-undang bantuan hukum akan mendorong kearah keadilan yang sejati. Keadilan yang tidak saja memberikan akses rakyat untuk mendapatkan keadilan melalui pengadilan, tapi juga memberikan penguasaan yang sama terhadap alat produksi kepada rakyat.

Jumlah Posbakum di lingkungan Pengadilan Agama pada tahun 2011 ada di 46 Pengadilan Agama, dan pada tahun 2012 Posbakum ada di 69 Pengadilan Agama, maka pada tahun 2013 Posbakum diharapkan ada di 100 Pengadilan Agama.Merujuk kepada Pasal 57 UU 48/2009 dan Pasal 60 UU 50/2009,29 Posbakum dibentuk di setiap pengadilan untuk membantu pencari keadilan yang tidak mampu.Bantuan hukum itu diberikan secara cuma-cuma. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, pada pasal 35 menyatakan bahwa: ”setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum”. Pasal 36 menyatakan bahwa: “dalam perkara pidana seorang tersangka terutama sejak saat dilakukan penangkapan dan atau penahanan berhak menghubungi dan meminta bantuan penasehat hukum.”

Dua pasal di atas menerangkan bahwa setiap orang yang berperkara pidana mempunyai hak untuk memperoleh bantuan hukum, hanya untuk menghubungi dan meminta bantuan penasihat hukum saja. Kemudian timbullah masalah baru, dalam beberapa tahun setelah pengesahan UU No. 14 Tahun 1970 ini banyak sekali orang-orang yang tidak mampu, melakukan sidang tanpa ada pembela (penasihat hukum).

Munculnya gagasan perlu adanya advokat untuk memberi bantuan hukum secara cuma-cuma di pengadilan, bermula dari adanya kunjungan Ketua Asosiasi Advokat dari Jepang ke Pengadilan NegeriJakarta Barat.Sejumlah tahanan digiring ke pengadilan.dengan berbaju biru dan kepala diplontos, advokat dari Jepang lalu bertanya “mana pembelanya?”, dengan malu seseorang yang ditanya tersebut terpaksa jujur, tidak ada. Seseorang yang ditanya tadi berpikir kenapa advokat tidak bisa mengabdi pada masyarakat? Setelah kejadian tersebut, ia pun menemui seorang Jaksa Agung Muda. Sang Jaksa menyindir, mengapa advokat seperti anda tak berniat memberikan bantuan pada masyarakat dengan cuma-cuma.Ia tak pernah terpikir ide untuk itu, yang pada akhirnya muncul ide untuk mendirikan pos-pos bantuan hukum di pengadilan. Maka lahirlah nama Posbakum, yang sampai sekarang istilah tersebut masih tetap populer.

RUJUKAN

  1. Sr.Mauro Cappelletti, Earl Johnson Jr. dan James GordLey, Towards Equal Justice, A Comparative Studyof Legal Aidin Modern Societies. (NewYork: DobbesFerry, 1976).
  2. YLBHI, Panduan Bantuan Hukum di Indonesia, (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2014),
  3. Prajohami Joyo, Martiman, Penasihat & Bantuan Hukum Indonesia, (Jakarta: Ghia, 1987).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel