Tugas dan Wewenang MKD Menurut UU MD3
Saturday, 10 March 2018
SUDUT HUKUM | Kehadiran MKD memang merupakan alat kelengkapan baru yang berperan sebagai lembaga etik yang mengawasi perilaku dan kinerja DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Namun, seperti telah disebutkan sebelumnya bahwa MKD merupakan pengganti BK yang juga merupakan lembaga etik pengawas DPR.
Hal ini tentunya yang menyebabkan tugas dan wewenang keduanya tidak jauh berbeda. Dalam Pasal 122 UU MD3 dinyatakan bahwa:
(1) Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:a. tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81;b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR sebagaimana ketentuan mengenai syarat calon anggota DPR yang diatur dalam undang–undang mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD; dan/ataud. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Kehormatan Dewan melakukan evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPR tentang kode etik DPR.(3) Mahkamah Kehormatan Dewan berwenang memanggil pihak yang berkaitan dan melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Selain tugas dan wewenang yang telah disebutkan diatas, terdapat tugas lainnya yang dimiliki oleh MKD selaku alat kelengkapan DPR yang baru. Dalam Pasal 123 UU MD3 dinyatakan bahwa tugas tambahan bagi MKD adalah:
Mahkamah Kehormatan Dewan menyusun rencana kerja dan anggaran setiap tahun sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Urusan Rumah Tangga.”
Ketentuan Pasal diatas secara implisit menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MKD memiliki hubungan koordinasi dengan lembaga lainnya seperti Badan Urusan Rumah Tangga (BURT).