Fungsi Izin
Monday, 2 April 2018
SUDUT HUKUM | Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuanya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yaang berkepentingan ataupun pejabat yang berwenang. Sebagai suatu instrumen yuridis dan pemerintah, izin dianggap ujung tombak instrumen hukum berfungsi39;
- Pengarah
- Perekayasa
- Perancang masyarakat adil dan makmur
- Pengendali
- Penertib masyarakat (jika berkaitan dengan fungsi hukum modern)