-->

Fungsi Izin

SUDUT HUKUM | Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari pada aktivitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuanya berisi pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yaang berkepentingan ataupun pejabat yang berwenang. Sebagai suatu instrumen yuridis dan pemerintah, izin dianggap ujung tombak instrumen hukum berfungsi39;

  • Pengarah
  • Perekayasa
  • Perancang masyarakat adil dan makmur
  • Pengendali
  • Penertib masyarakat (jika berkaitan dengan fungsi hukum modern)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel