-->

Penuntutan

SUDUT HUKUM | Pada Pasal 1 butir 7 KUHAP disebutkan mengenai definisi penuntutan adalah:
Tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang tersebut dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan.”
Sedangkan menurut Wirjono Prodjodikoro menyebutkan dengan tegas bahwa penuntutan adalah menuntut seorang terdakwa di muka Hakim Pidana dengan menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkaranya kepada hakim, dengan permohonan, supaya hakim memeriksa dan kemudian memutuskan perkara pidana itu terhadap terdakwa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel