Pengertian Perizinan
Tuesday, 3 April 2018
Pengertian Perizinan - Definisi tentang izin sangat sukar kita temukan dalam literatur-literatur hukum perizinan, hal ini disebabkan para pakar tidak terdapat persesuaian paham. Masing-masing melihat dari sisi yang berlainan terhadap objek yang di definisikan. Ada beberapa pengertian para ahli mengenai izin, yaitu:
- Prof Bagirman
Izin merupakan persetujuan dari penguasa berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memperuraikan tindakan atau perbuatan tertentu yang secara umum dilarang.
- Uthrecht
Bilamana pembuatan peraturan tidak umumnya melarang suatu perbuatan tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkrit maka perbuatan administrasi memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (verguning).
- Prayjudi Atmosoedirdjo
Suatu penentapan yang merupakan dispense dari suatu larangan oleh undang-undang yang kemudian larangan tersebut di ikuti dengan perincian dari pada syarat-syarat, kriteria dan lainnya yang perlu dipenuhi oleh pemohon untuk memperoleh dispensasi dari larangan tersebut disertai dengan penetapan prosedur dan pelaksanaan petunjuk kepada pejabat-pejabat administrasi yang bersangkutan.
- Ateng Syarffudin
Izin adalah sesuatu yang menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “als opheffing van een algemene verbods regel in concrete geval” yang artinya peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret.
- Van der Pot
Izin adalah tindakan perbuatan yang secara umum tidak dibenarkan akan tetapi memperkenankanya dengan memenuhi cara-cara yang ditentukan masing-masing hal secara konkrit.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa izin perbuatan yang pada mulanya dilarang tetapi setelah dipenuhi syarat yang diatur atau menurut peraturan perundang-undangan maka peraturan yang dilarang itu di perbolehkan. Hukum perizinan adalah hukum yang mengatur hubungan masyarakat dengan Negara dalam hal adanya masyarakat yang memohon izin. Perizinan adalah suatu bentuk pelaksanaan fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.