-->

Penegakan Hukum Preventiv Dan Penegakan Hukum Represiv dalam Perizinan

SUDUT HUKUM | Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan-keinginan hukum menjadi kenyataan. Yang disebut dengan keinginan-keinginan hukum dalam hal ini adalah pikiran-pikiran badan pembuat Undang-Undang yang dirumuskan dalam peraturan-peraturan.

Penegakan hukum preventive merupakan serangkaian upaya tindakan yang dimaksud sebagai pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atau penyimpangan ketentuan yang ada. Sedangkan penegakan hukum represif adalah penegakan yang dilakukan apabila telah terjadi penyimpangan hukum, khususnya menyangkut soal perizinan. 

Penegakan hukum represif dalam hal ini dapat berupa penegakan hukum:
  • Penegakan hukum Administrasi

Merupakan salah satu penegakan hukum yang banyak digunakan dalam perizinan, penegakan hukum administrasi yang dikenakan terhadap pelanggarpelanggar dimaksudkan untuk mengubah perilaku. Tujuan utama sanksi administratif adalah bukan untuk memberikan beban kepada pelaku melainkan untuk mengubah perilakunya. Adapun sanksi administratif yang dapat digunakan terhadap pelanggaran perizinan adalah:
  1. Paksaan administrasi (bestuursdwang), paksaan nyata
  2. Pencabutan keputusan yang menguntungkan
  3. Uang paksa (dwangsom)
  4. Denda administratif (administrative boete)
  5. Bentuk-bentuk khusus

  • Penegakan Hukum Pidana

Penegakan hukum pidana dibidang perizinan tidak terlepas dari ketentuan pidana, baik yang diatur dalam peraturan perundang undangan dibidang perizinan maupun ketentuan dalam undang-undang lainnya seperti KUHP. Tujuan penegakan hukum pidana dalam perizinan adalah agar ketentuan dibidang perizinan dapat dijalankan sebagaimana mestinya sehingga, dapat tercapai keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan keseimbangan antara pihak-pihak yang terkait didalamnya sekaligus memberikan pendidikan hukum bagi masyarakat.
  • Penegakan Hukum Perdata

Dalam hukum perdata diatur hubungan hukum antara subjek-subjek hukum yang sederajat, yang menyangkut kepentingan orang perorangan. Izin merupakan sebuah keputusan pemerintah dan bukan perbuatan hukum keperdataan dan adakalanya mempunyai implikasi tertentu yang berkaitan dengan hukum keperdataan. Misalnya, seorang pemegang izin melakukan pelanggaran yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, apabila hal tersebut terjadi maka pihak yang dirugikan dimungkinkan untuk menggugat melalui jalur keperdataan. Dengan demikian dapat dituntut pembayaran ganti kerugian.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel