-->

Pengertian Hukum

SUDUT HUKUM | Hukum bukan merupakan ilmu pasti yang dapat dipastikan secara mutlak. Tidak ada kepastian mutlak mengenai pengertian hukum. Banyaknya para ahli hukum mendefinisikan hukum secara berbeda – beda. Hukum berlangsung selama ribuan tahun, dan merupakan warisna paling berharga dari peradaban barat. Pendekatan terhadap hukum tidak dapat didefinisikan secara tepat.

Menurut Hilian Seagle hukum dianggap sebagai kucing hitam didalam karung ilmu hukum (the dark cat in bag of jurisprudence), sedangkan pendapat Lawrence M. Friedman bahwa hukum berada di awang – awang, tidak tampak dan tidak terasa bahkan biasanya selembut udara dalam sentuhan normal (law is in atmosphere, invisible and unfeltoften as light as air to the normal touch). ( Achmad Ali : 2012 : 28 )

Hukum tidak hanya dapat berubah ( berbeda ) dalam ruang melainkan juga dalam waktu, ini berlaku baik untuk sumber – sumber hukum formal yakni bentuk – bentuk penampilan dari kaidah – kaidah hukum maupun bentuk hukum tersebut. (Emeritus John Gilissen : 2005 : x)

Sumber hukum pada umumnya adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat diketemukannya aturan hukum. Sumber hukum bisa dilihat dari faktor – faktor yang mempengaruhinya atau dilihat dari bentuknya. Sumber hukum yaitu sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materil meliputi faktor – faktor yang ikut mempengaruhi materi (isi) dari aturan – aturan hukum, sedangkan sumber hukum formil adalah berbagai bentuk aturan hukum yang ada. (S.F. Marbun : 2006 : 21)

Sumber hukum formal adalah sumber dengan bentuk tertentu yang merupakan dasar berlakunya hukum secara formal. Sumber hukum formal merupakan dasar kekuatan mengikat peraturan – peraturan agar ditaati masyarakat maupun penegak hukum. Sumber hukum formal antara lain:
  • Undang – Undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat masyarakat.
  • Kebiasaan adalah perbuatan manusia mengenai hal tertentu yang dilakukan secara berulang – ulang dan terhadapnya dipertalikan adanya ide hukum, sehingga perbuatan tersebut diterima dan dilakukan oleh suatu masyarakat.
  • Yurisprudensi adalah keputusan pengadilan atau keputusan hakim yang terdahulu, yang dianggap tepat sehingga diikuti oleh pengadilan atau hakim lain.
  • Traktat ( perjanjian antar negara) adalah perjanjian antar Negara yang telah disahkan berlaku mengikat Negara peserta, termasuk warga negaranya.
  • Doktrin adalah pendapat para sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap perkembangan hukum pada umumnya dan secara khusus terhadap hakim dalam mengambil keputusannya. (Agus Sudaryanto : 2015 : 89 – 99)

Definisi umum dari hukum adalah perangkat asas dan kaidah – kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat, baik yang merupakan kekerabatan, kampung atau desa, atau suatu Negara yang dengan demikian masyarakat mengatur kehidupannya menurut nilai – nilai yang sama–sama mereka anut (Shared Values), karena mempunyai tujuan tertentu. Hukum merupakan suatu sistem atau tatanan asas – asas dan kaidah – kaidah hukum yang tidak lepas dari masalah keadilan, maka definisi hukum positif yang lengkap adalah sistem atau tatanan hukum dan asas–asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat. (Mochtar Kusumaatmadja : 2000 : 4-5)

Hukum adalah norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai cita–cita serta keadaan tertentu tanpa mengabaikan dunia kenyataan oleh karenanya digolongkan kedalam norma kultur yang memperlihatkan ciri–ciri dari suatu norma yang digolongkan kedalam norma susila yang menunjukkan apa yang seharusnya dilakukan, bukan apa yang pasti akan dilakukan. (Satjipto Rahardjo, 2012 : 25 )

Menurut Meuwissen bahwa hukum berkaitan dengan cirinya (positivistik) yaitu:
  1. Ketetapan yang berasal dari kekuasaan atau kewibawaan yang berwenang. Hampir sama dengan perlengkapan penguasa (overheidsorgaan).
  2. Lugas obyektif (hukum positif)
  3. Berkaitan dengan tindakan – tindakan dan perilaku manusia yang diamati
  4. Cara keberadaan tertentu yang dinamakan keberlakuan (moral, sosial dan yuridik);
  5. Mempunyai bentuk tertentu, suatu struktur formal;
  6. Mempunyai obyek dan isi.

Menurut O. Notohamidjojo mengenai pengertian hukum bahwa keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanyabersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara serta antarnegara yang berorientasi pada (sekurang – kurangnya) dua asas yaitu keadilan dan daya guna, demi tata dan damai dalam masyarakat. Hukum mempunyai kategori atau unsur – unsur yang merupakan kerangka dari hukum, yaitu:
  • Subyek yang membuatnya (ordenings subject) yaitu kewibawaan atau otoritas.
  • Dasar (substraat) dari tataran hukum atau obyek yang diatur tata hukum yang bersangkutan yaitu masyarakat yang di organisasikan. Berkaitan dengan itu hukum adalah perintah, izin, janji dan disposisi (peraturan yang disediakan)
  • Norma hukum (Sollen yang seharusnya diwujudkan dalam Sein)
  • Isi dari tata hukum adalah kehidupan sosial dalam masyarakat
  • Hubungan hukum (antara subyek hukum dengan subyek hukum dan subyek hukum dengan obyek hukum)
  • Dasar hukum (fakta), akibat hukum dan fakta hukum (peristiwa yang diatur oleh hukum). (Hyronimus Rhiti : 2011 : 3-4)

Pembentukan hukum adalah penciptaan hukum baru dalam arti umum yang berkaitan dengan perumusan aturan – aturan umum, yang dapat berupa penambahan atau perubahan aturan – aturan yang sudah berlaku. Pembentukan hukum juga dapat ditimbulkan dari keputusan – keputusan kongkret (hukum yang preseden atau yurisprudensi). Tindakan nyata dengan suatu tindakan yang hanya terjadi sekali saja (einmalig) yang dilakukan oleh pihak yang berwenang atau organ – organ pusat berdasarkan konstitusi (pemerintah dan parlemen), misalnya yang menimbulkan perubahan yang fundamental pada hukum tata Negara tanpa perubahan Undang – Undang atau Undang – Undang Dasar. Hal ini bukan hukum kebiasaan melainkan lebih merupakan sejenis hukum preseden yang bukan keputusan hakim (niet recterlijke precedentenrecht).

Perundang – undangan adalah jenis pembentukan hukum yang paling penting dan juga paling modern. Model perilaku abstrak yang diciptakan yang kemudian hari diharapkan dapat dipergunakan untuk menyelesaikan masalah–masalah kemasyarakatan yang kongret. Model yang dimunculkan dengan konflik tipe tertentu dan menstandarisasikan penyelesaian–penyelesaian. Merumuskan semua aturan abstrak dan umum bagi sejumlah persoalan. ( Arief Sidharta :2007 : 9-10)

Penemuan hukum ihwalnya adalah berkenaan dengan hal mengkonkretisasikan produk pembentukan hukum. Penemuan hukum adalah proses pengambilan keputusan yuridik kongkret secara langsung yang menimbulkan akibat hukum bagi suatu situasi individual (putusan – putusan hakim, ketetapan, pembuatan akta oleh notaries, dan sebagainya). Penemuan hukum adalah pencerminan pembentukan hukum yang menetapkan hal umum yang berdasarkan pada saatnya dapat dijabarkan secara khusus, maka penemuan hukum yang khususlah yang mengemuka (dimunculkan terlebih dahulu) pada saat bersamaan dapat di kostatasi dampak keberlakuan secara umum. (Arief Sidharta : 2007 : 11)

Thomas Aquinas merumuskan hukum sebagai peraturan yang berasal dari akal untuk kebaikan umum. Konseptualisasi seperti ini menunjukkan adanya latar belakang yang transpositif, yaitu diluar dunia kita ada sebuah tatanan ideal yang menjadi acuan dari tatanan didunia ini.

Cecero menggunakan akal manusia sebagai metode untuk dapat masuk kedalam fenomena hukum yang transendetal. Hakikat hukum adalah akal yang benar, yang sesuai dengan alam dapat diterapkan dimanapun, tidak berubah dan abadi dapat menuntut haak dan kewajiban menurut perintah-perintahnya dan mencegah perbuatan yang salah melalui larangan-larangan. ( Satjipto Rahardjo : 2002 : 02)

Hukum dipahami sebagai tatanan pemaksa yakni sebagai tatanan yang menerapkan sanksi berupa tindakan paksa, maka ketentuan yang menjelaskan hukum dalam Undang – Undang akan tampak sebagai pernyataan bahwa dalam kondisi tertentu, yang ditetapkan oleh tatanan hukum itu, tindakan paksa tertentu yang ditetapkan oleh tatanan itu seharusnya dilakukan. Tindakan paksa adalah tindakan yang dilakukan bukan atas keinginan individu yang menjadi sasaran dan bila terjadi perlawanan akan digunakan pemaksaan fisik. Tindakan paksa merupakan sanksi tindakan ini tetap sebagai reaksi terhadap tindakan atau terhadap tidak dilakukannya tindakan yang ditetapkan oleh tatanan hukum. ( Hans Kelsen : 2008 :123)

Hukum adalah suatu aturan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yaitu badan legislatif kedalam suatu peraturan perundang-undang. Hukum yang dibuat oleh badan legislatif tersebut berasal dari fenomena masyarakat yang terjadi secara terus menerus dan belum ada aturan yang mengaturnya dan dituangkan kedalam bentuk Undang–Undang.

Penemuan hukum yang dilakukan berbeda dengan hakim yang mengambil keputusan atas suatu kejadian dimana belum ada sama sekali aturan yang mengaturnya, maka hakim memiliki kebebasan dalam memutuskan suatu perkara dan harus melakukan penemuan hukum melalui sumber hukum.

Berdasarkan uraian diatas definisi hukum adalah suatu peraturan yang berbentuk konkrit yang mengatur tingkah laku manusia dan dibuat oleh pejabat berwenang dan didalamnya mengandung sanksi yang tegas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel