Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia
Friday, 6 April 2018
Pemikiran Politik Hukum Islam di Indonesia - Transformasi hukum islam dalam sistem hukum nasional bukanlah sebuah hal yang mudah. Dibutuhkan dukungan dan partisipasi seluruh pihak dan lembaga-lembaga yang terkait. Politik hukum merupakan sebuah produk hasil interaksi para elit politik yang berbasis kepada berbagai kelompok sosial budaya dalam masyarakat.
Dalam proses interaksi politik tersebut, elit politik yang memiliki daya tawar (bargaining) yang kuat akan mendominasi, sehingga kepentingan yang diusungnya memiliki peluang yang lebih besar untuk dapat ditransformasikan.
Pada masa orde baru, pengembangan hukum nasional diarahkan bagi kodifikasi dan unifikasi sesuai dengan kepentingan masyarakat Indonesia. Ketentuan tersebut tertuang dalam TAP MPR mengenai Garis-Garis Besar Haluan Negara dalalam kurun waktu 1973 sampai dengan tahun 1988. Ketentuan tersebut secara tidak langsung memberikan pengakuan terhadap hukum islam yang berpeluang untuk dikodifikasi dan ditransformasikan dalam sistem hukum nasional.
Salah satu contoh keberhasilan transformasi hukum islam dalam sistem hukum nasional dalam bentuk peraturan perundang-undangan adalah dengan diberlakukannya Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974. Pemberlkuan UU tersebut tentu saja tidak dapat dilepaskan dari peran para ulama, tokoh ormas, pejabat agama dan cendekiawan muslim dalam interaksi antar elit politik islam dengan elit kekuasaan pada masa itu.