Hukum Acara di Pengadilan Agama
Sunday, 27 May 2018
Ketentuan mengenai hukum acara di pengadilan agama baru disebutkan secara tegas sejak diterbitkan Undang-undang nomor 07 Tahun 1989. Selain diatur tentang susunan dan kekuasaan Peradilan Agama juga di dalamnya diatur tentang hukum acara yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama.
Hukum acara dimaksud diletakkan pada ketentuan Bab IV yang terdiri dari 37 Pasal. Tidak semua ketentuan tentang hukum acara tentang Peradilan Agama dimuat dalam undang-undang ini, hal ini dapat dilihat dalam pasal 54 bahwa hukum acara yang berlaku dalam pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.
Kemudian dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2006 perubahan atas Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama bahwa Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orangorang yang beragama Islam di bidang perkawinan, warta, wasiat, hibah, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah. Berikutnya dalam pasal 52A bahwa Pengadilan Agama memberikan istbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.