Kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja
Wednesday, 30 May 2018
Terjadinya pemutusan hubungan kerja merupakan awal masa yang sulit bagi buruh dan keluarganya. Oleh karena itu untuk membantu atau setidak-tidaknya mengurangi beban buruh yang di-PHK, Undangundang mengharuskan pengusaha untuk memberikan uang pesangon, uang jasa/uang penghargaan masa kerja dan uang ganti rugi/uang penggantian hak.
Pesangon adalah uang kompensasi yang harus dibayar oleh perusahaan/pengusaha bila terjadi pemutusan hubungan kerja terhadap pekerjanya. Mekanisme pemberian pesangon sendiri diatur dalam sejumlah peraturan dan kebijakan pemerintah. Seperti Undang-undang No.13 Tahun 2003 serta keputusan Menteri Tenaga Kerja RI, No.Kep-150/Men/2000.
Undang-undang Ketenagakerjaan 2003 Pasal 156 mengatur ketentuan dari kompensasi uang pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Perhitungan uang pesangon sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, satu bulan upah.
- Masa kerja 1 tahun/lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun/lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun/lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun/lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun/lebih, 9 bulan upah.
Nilai penghargaan masa kerja yang diterima pekerja jika di-PHK sebagai berikut:
- 3 tahun/lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
- 6 tahun/lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
- 9 tahun/lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
- 12 tahun /lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
- 15 tahun/lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
- 18 tahun/lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
- 21 tahun/lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
- 24 tahun/lebih, 10 bulan upah.
Sementara itu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, tetapi diberikan kepada pekerja/buruh yang diputus hubungan kerjanya karena kesalahan berat atau mengundurkan diridihitung berdasarkan masa kerja (Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 18 KEP-04/29/2004).
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, misalnya uang pisah.
Adapun komponen upah digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas dua komponen, yaitu:
- Upah pokok,
- Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap.