Pembagian hukum Pidana
Tuesday, 29 May 2018
Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. hukum pidana objektif (ius Poenale) adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi:
- hukum pidana material adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang:
- Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
- Siapa yang dapat dihukum.
- Hukuman apa yang dapat ditetapkan.
Hu kum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan syarat-syarat apa yang diperlukan seseorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi menjadi:
- Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum)
- Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti anggota TNI atau untuk perkara-perkara tertentu.
- hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.
2.hukum pidana subjektif (Ius Puniendi) adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subjektif, misalnya:
- hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
- Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
- Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.