-->

Pembagian hukum Pidana

Hukum pidana dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1. hukum pidana objektif (ius Poenale) adalah seluruh peraturan yang memuat tentang keharusan atau larangan dengan disertai ancaman hukuman bagi yang melanggarnya. Hukum pidana objektif dibedakan lagi menjadi:

  • hukum pidana material adalah semua peraturan yang memuat rumusan tentang:


  1. Perbuatan-perbuatan apa yang dapat dihukum.
  2. Siapa yang dapat dihukum.
  3. Hukuman apa yang dapat ditetapkan.

Hu kum pidana material merumuskan tentang pelanggaran dan kejahatan syarat-syarat apa yang diperlukan seseorang dapat dihukum. Hukum pidana material dibagi menjadi:

  1. Hukum pidana umum, adalah hukum pidana yang berlaku bagi semua orang (umum)
  2. Hukum pidana khusus, adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang-orang tertentu, seperti anggota TNI atau untuk perkara-perkara tertentu.


  • hukum pidana formal adalah peraturan-peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara memelihara dan mempertahankan hukum pidana material.


2.hukum pidana subjektif (Ius Puniendi) adalah hak negara untuk menghukum seseorang berdasarkan hukum objektif. Hak-hak negara yang tercantum dalam hukum pidana subjektif, misalnya:

  1. hak negara untuk memberikan ancaman hukuman.
  2. Hak jaksa untuk menuntut pelaku tindak pidana.
  3. Hak hakim untuk memutuskan suatu perkara.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel