-->

Definisi Pajak Menurut Para Ahli

Definisi pajak menurut para ahli adalah sebagai berikut:
  • Prof. Dr. P.J.A Adriani, seorang ahli pajak belanda. Pajak adalah iuran kepada negara , yang dapat dipaksakan dan terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan yang berlaku dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang dapat digunakan untuk membiyayai pengeluaran-pengeluaran umum, berhubung dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan
  • Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H, Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipakskan) dengan tiada mendapat jasa-timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar keperluan umum.
  • Prof. Dr. M.J.H. Smeet, pakar pajak dari Jerman. Pajak adalah pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang tertuang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan, tanpa adanya kontra prestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individual, maksudunya adalah untuk membiyayai pengeluaran pemerintah.
  • Menurut Dalton Pajak adalah suatu pembayaran wajib yang diminta oleh penguasa umumdan sebagai pembedaan dari pembayaran-pembayaran lain kepada penguasa, maka dalam persoalan pajak tidak dapat penggantian dari penguasa kepada pembayar pajak.
  • Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam buku berjudul pengantar ilmu hukum pajak, Santoso Brotodihardjo menyatakan bahwa, hukum pajak, yang juga disebut dengan hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara negara dengan orang-orang atau badan-badan hukum yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).

Sementara Boharin mengatakan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan yang mengatur hubungan pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak, dengan lain perkataan hukum pajak menerangkan:

  1. Subjek pajak
  2. Objek pajak
  3. Kewajiban wajib pajak terhadap pemerintah
  4. Timbul dan hapusnya hutang pajak
  5. Cara penagihan pajak
  6. Cara mengajukan keberatan dan banding pada peradilan pajak.

Secara umum hukum pajak dapat dibedakan menjadi dua, yakni hukum pajak material dan hukum pajak formal. Hukum pajak material menerangkan norma-norma sebagai berikut:

  1. Keadaan, perbuatan-perbuatan dan peristiwa hukum yang harus dikenai pajak atau disebut juga tatbestand
  2. Siapa yang harus dikenakan pajak (subjek atau wajib pajak)
  3. Berapa besarnya pajak
  4. Peraturan-peraturan yang memuat kenaikan-kenaikan, denda-denda
  5. Peraturan-peraturan yang memuat hukum-hukum terhadap ketentuan perpajakan.
  6. Peraturan-peraturan tentang hak mendahului dari fiskus.

Yang dimaksud hukum formal pajak adalah serangkaian norma yang mengatur tentang cara menjelmakan hukum pajak materi menjadi suatu kenyataan. Hukum pajak formal ini bersifat mengabdi kepada hukum pajak material. Artinya keberadaan hukum pajak formal menyesuaikan dengan kebutuhan yang dikehendaki untuk berlakunya hukum pajak material.

Hukum pajak formal mengatur antara lain:

  1. Pendaftaran objek pajak dan wajib pajak
  2. Pemungutan pajak
  3. Penyetoran pajak
  4. Pengajuan keberatan
  5. Permohonan banding, dan
  6. Permohonan pengurangan dan penundaan pembayaran pajak, dan lain sebagainya48.

Hukum pajak pada umumnya dimasukan sebagai bagian dari hukum publik, yakni yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dengan rakyat. Hal tersebut dapat dimengerti karena didalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara pemerintah dalam fungsinya selaku fiskus dengan rakyat dalam kepastiannya sebagai wajib pajak atau subjek pajak.

Namun di mana kedudukan hukum pajak itu sendiri, apakah sebagai bagian dari salah satu hukum public, ataukah merupakan bagian dari hukum public yang berdiri sendiri sejajar dengan cabang hukum public lainya? Pada umumnya hukum pajak dikatakan merupakan bagian dari hukum administrasi Negara.

Akan tetapi, menurut Prof. PJA. Adriani hukum pajak harus dipisahkan dan tidak menjadi bagian dari hukum administrasi. Alasanya, hukum pajak mempunyai fungsi ikut menentukan politik perekonomian suatu negara yang mana fungsi ini tidak dimiliki oleh hukum administrasi. Disamping itu, dalam lapangan kegiatanya, hukum pajak punya tata peristilahanya sendiri.

Perbedaan anatara pajak dengan retribusi dan sumbanga adalah sebagai berikut:

  1. Kontraprestasinya, yakni pada retribusi dan sumbangan kontraprestasinya dapat ditunjukan secara individu dan golongan tertentu, sedangkan pada pajak kontraprestasinya tidak dapat ditunjuk secara langsung,
  2. Balas jasa pemerintah hal ini dikaitkan dengan tujuan pembayaran, dimana pada pajak balas jasa pemerintah berlaku untuk umum, seluruh rakyat menikmati balas jasa, baik yang membayar pajak maupun yang dibebaskan dari pajak, pada retribusi dan sumbangan balas jasa negara atau pemerintah berlaku khusus, hanya dinikmati oleh orang yang telah membayar retribusi dan sumbangan.
  3. Sifat pemungutanya pajak bersifat umum, artinya berlaku untuk setiap orang yang memenuhi syarat untuk dikenakan membayar pajak, sedangkan retribusi dan sumbangan hanya berlaku untuk orang tertentu atau golongan tertentu, yaitu yang menikmati jasa pemerintah yang dapat ditunjuk.
  4. Sifat pelaksanaanya pemungutan retribusi dan sumbangan didasarkan atas peraturan peraturan yang berlaku umum, dan dalam pelaksanaanya dapat dipaksakan, yaitu barang siapa yang ingin mendapatkan suatu prestasi tertentu dari pemerintah maka harus membayar retribusi, sehingga hakikatnya diserahkan pada pihak yang bersankutan untuk membayar atau tidak. Berbeda dengan pajak dimana sifat paksaanya adalah yuridis, artinya barang siapa melanggarnya akan mendapatkan sanksi hukuman, baik berupa sanksi pidana atau sanksi denda.
  5. Lembaga atau Badan Pemungutan pajak dapat dipungut oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sedangkan retribusi dan sumbangan hanya dapat dipungut oleh pemerintah daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel