-->

Pengertian Terorisme

Secara etimologi terorisme berarti menakut-nakuti (to terrify). Kata ini berasal dari bahasa latin terrere, “menimbulkan rasa gemetar dan cemas”. Kata ini secara umum digunakan dalam pengertian politik, sebagai suatu serangan terhadap tatanan sipil, semasa pemerintahan teror revolusi Perancis akhir abad ke-18.

Mengenai pengertian yang baku dan definitif dari apa yang disebut dengan terorisme, sampai saat ini belum ada keseragaman. Tidak mudah untuk mengadakan suatu pengertian yang identik yang dapat diterima secara universal sehingga sulit mengadakan pengawasan atas makna terorisme tersebut. Perbedaan dalam memberikan definisi terhadap terorisme disebabkan masing-masing pihak berkepentingan dalam menerjemahkan penggunaan istilah terorisme dalam sudut pandangnya. 

Di samping juga karena banyaknya elemen terkait. Tidak mudahnya merumuskan definisi terorisme, tampak dari usaha Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committe on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi.

Banyaknya pihak yang berkepentingan dalam isu terorisme terutama terkait politik, telah melahirkan berbagai opini yang berpengaruh terhadap definisi terorisme, salah satunya opini Peter Rosler Garcia, seorang ahli politik dan ekonomi luar negeri dari Hamburg, Jerman yang menyatakan tidak ada suatu negara di dunia ini yang secara konsekuen melawan terorisme. 

Meski demikian, berdasarkan sejumlah sumber, setidaknya dapat dipahami pengertian terorisme, antara lain:
Menurut US Federal Bureau of Investigation (FBI) terorisme adalah pemakaian kekuatan atau kekerasan tidak sah melawan orang atau properti untuk mengintimidasi atau menekan suatu pemerintahan, masyarakat sipil atau bagian-bagiannya, untuk memaksakan tujuan sosial politik.
Sementara US Central Intelligence Agency (CIA) memberikan definisi bahwa terorisme internasional adalah terorisme yang dilakukan dengan dukungan pemerintah atau organisasi asing atau diarahkan untuk melawan negara, lembaga atau pemerintah asing.

Menurut TNI-AD berdasarkan Bujuknik tentang Anti Teror tahun 2000, terorisme adalah cara berfikir dan bertindak yang menggunakan teror sebagai tehnik untuk mencapai tujuan.

A.C Manullang mendefinisikan bahwa terorisme adalah suatu cara untuk merebut kekuasaan dari kelompok lain, dipicu antara lain karena adanya pertentangan agama, ideologi dan etnis serta kesenjangan ekonomi, serta tersumbatnya komunikasi rakyat dengan pemerintah, atau karena adanya paham separatisme dan ideologi fanatisme .

Dalam hukum pidana Islam, tidak ada definisi yang spesifik tentang terorisme. Akan tetapi, dalam hal ini penulis mengacu pada definisi terorisme oleh MUI, yang menyatakan bahwa:
Terorisme adalah tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia serta merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif)”.
Dengan kata lain, terorisme dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang melanggar hukum dilakukan sekelompok orang sebagai jalan terakhir guna mewujudkan keinginannya yang tidak dapat dicapai melalui jalan resmi.

Dalam Perpu Nomor 1 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1, Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. 

Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan tindak pidana terorisme, jika:

  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel