-->

Pendapat Ulama Tentang Rezeki

Pendapat ulama yang dikutip oleh Dawam Rahardjo mengenai kata “rizq” tersebut adalah:

Teori Ibn Khuldun :

Sebenarnya istilah “rizq” itu tidak dilupakan dalam pembahasan fiqih tradisional maupun teologi pada masa lalu. Setidaknya, demikianlah kesan kita ketika membaca sebuah keterangan Ibn Khaldun (lahir di Tunisia, 1337, meninggal di Kairo, 1404) dalam bukunya yang masyhur, Muqaddimah. Dalam pembahasannya secara khusus mengenai aspek perekonomian masyarakat (bagian V), ia tidak lupa membahas konsep rezeki dalam kaitannya dengan konsep-konsep “penghasilan”, keuntungan “kebutuhan”, penghidupan, hak milik, laba, dan akumulasi modal.

Pendapat Ulama Tentang Rezeki


Kesemuanya itu dikaitkan dengan peranan manusia sebagai khalifah Allah di bumi, sebagai pengelola sumber-sumber alam. Perwujudan peranan manusia itu, menurut Ibn Khaldun menghasilkan suatu nilai tertentu, yaitu nilai yang ditimbulkan oleh hasillkan oleh hasil kerja. [1]

Teori Ibn Khaldun ini mengingatkan kita kepada berbagai teori ekonomi modern. Teorinya dapat digambarkan dengan kata-katanya sendiri: “Nilai yang timbul dari kerja, tergantung dari nilai kerja, dan nilai kerja ini sebanding dengan nilai kerja lain dan kebutuhan manusia kepadanya”. Dan kebutuhan masyarakat akan suatu barang dan jasa itu tergantung dari manfaatnya, atau penilaian orang tentang manfaat barang dan jasa tersebut. 

Konsep mengenai manfaat atau pemanfaatan dari hasil usaha atau kerja manusia ini merupakan kunci dari pengertian “rezeki” menurut Ibn Khaldun. Tafsir resmi Departemen Agama RI ternyata mendefinisikan rezeki sebagai: “segala yang dapat diambil manfaatnya”.

Bagi Ibn Khaldun, pendapatan atau keuntungan yang tidak dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan tidak dapat disebut rezeki. Penghasilan atau keuntungan merupakan pencerminan dari hasil kerja manusia, sebagian atau seluruhnya. Tetapi hanya keuntungan atau penghasilan yang dimanfaatkan saja yang disebut rezeki. Dalam persamaan matematik, maka rezeki sama dengan penghasilan atau keuntungan yang dimanfaatkan.

Jadi, rezeki adalah bagian dari keuntungan atau penghasilan. Sedangkan rezeki itu sendiri hanya bisa diperoleh  apabila seseorang terjun ke dalam “lapangan penghidupan”. Itulah keterangan Ibn Khaldun mengenai makna ayat 17 dalam surat al-Ankabȗt yang mengatakan:
Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezeki kepadamu. Maka mintalah rezeki itu di sisi Allah, dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akam dikembalikan”. (QS. Al-Ankabȗt: 17)
Bagaimana halnya dengan pendapatan dan keuntungan yang tidak dipergunakan? Ibn Khaldun menjawab bahwa jika sesuatu kekayaan tidak dipergunakan sendiri, tetapi dibelanjakan untuk kemanfaatan orang lain, maka hal itu disebut juga rezeki. Hanya kekayaan yang tidak dimanfaatkan saja yang tidak disebut rezeki.

Bagaimana halnya dengan sisa dari penghasilan itu, (menurut rumus Keynes, Income dikurangi Consumption atau Y-C): dan apa kedudukannya? Menurut Ibn Khaldun sisa dari penghasilan menjadi apa yang disebut “modal yang diakumulasikan”. Apabila modal itu dibelanjakan (infaq) dan dapat dimanfaatkan oleh orang lain, maka hal itu bisa disebut juga rezeki. Itulah pandangan Ibn Khaldun, pengertian rezeki menurut paham ahl al-sunnah.[2]

Ia menjelaskan juga perbedaan pengertian tentang rezeki, antara paham ahl al-sunnah dan mu‟tazilah. Bagi yang terakhir ini, syarat untuk bisa disebut rezeki adalah apabila barang atau jasa itu diperoleh dengan cara yang sah. Jikalau ada unsur pemaksaan atau dipinjam tanpa izin (ghasb) umpamanya, maka barang itu sekalipun memberikan manfaat besar tetapi tidak bisa disebut rezeki.

Di sini Ibn Khaldun berbeda dengan kaum mu‟tazilah. Baginya, Allah memberikan rezeki kepada siapapun juga, tidak peduli kepada orang beriman atau kafir. Rezeki Allah itu berlaku kepada siapa saja. Syaratnya adalah bahwa apabila seseorang itu memang berusaha atau bekerja untuk mendapatkan rezeki yang telah disediakan oleh Allah itu melalui rahmat-Nya.

Pendapat Ibn Khaldun ini sangat istimewa, karena di sini ia menekankan berlakunya hukum-hukum kauniyah yang berlaku secara universal. Dan karena itu, barang siapa mengetahui dan bisa memanfaatkan hukum itu, maka ia atau mereka bisa memperoleh rezeki dari Allah. Hanya saja Ibn Khaldun membedakan antara rezeki yang diperoleh dengan cara yang baik dan yang diperoleh dengan upaya yang tidak baik dan kurang seyogyanya. “segala sesuatu berasal dari Allah. Tetapi kerja manusia merupakan syarat di dalam setiap keuntungan dan pembentukan modal”, katanya.

Kerja bagi Ibn Khaldun adalah sumber utama keuntungan, pendapatan maupun pembentukan modal. Dalam model Keynes, rumusnya adalah Y - C = S. Dalam hal ini S atau tabungan merupakan sumber pembentukan modal dan selanjutnya investasi atau I = S.[3]

Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah

Sebagaimana yang dikutip oleh Nurfaizin bahwasannya Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah pernah berkata: Allah SWT memberi seluruh makhluk-Nya rezeki yang bersifat umum, meliputi segala yang dibutuhkannya, memudahkan untuk mereka berbagai jenis rezeki, dan mengaturnya untuk kehidupan mereka. Rezeki ini diberikan Allah SWT kepada seluruh makhluk ciptaan-Nya tanpa terkecuali.” Rezeki inilah yang diberikan kepada orang mukmin, kafir, shaleh, ahli maksiat, malaikat, jin, bahkan kepada hewan maupun tumbuhan.[4]

Rujukan

[1] Rahardjo, Ensiklopedi Alquran..., h.575
[2] Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Alqurȃn...,h.577.
[3] Dawam Rahardjo, Ensiklopedi Alquran..., h.578  
[4] Nur Faizin, Rezeki Alqurȃn (Surakarta: AL-Quds, 2015), h.11.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel