-->

Ruang Lingkup Filsafat Hukum

Perkembangan ilmu hukum modern membawa perkembangan pula pada bidang kajian filsafat hukum. Jika pada masa lalu filsafat hukum hanya terbatas pada persoalan apa itu hukum dan tujuan hukum, terutama pada persoalan keadilan, dan hubungan antara hukum alam dan hukum positif, serta hubungan antara negara dan hukum, maka pada saat ini bidang garapan filsafat hukum sudah semakin kompleks. Filsafat hukum memiliki tugas yang lebih rigid yaitu membahas secara fundamental dan substansial setiap persoalan atau permasalahan yang muncul dalam masyarakat, dan yang membutuhkan pemecahan secara hukum serta secara rinci dibahas dalam sub bahasan persoalan pokok dalam filsafat hukum.

Ruang Lingkup Filsafat Hukum


Saat ini filsafat hukum bukan hanya menjadi pemikiran para filosof saja, melainkan para juris, lawyer, birokrat, dan NGOs. Intinya filsafat hukum telah menjadi sebuah kebutuhan bagi para teoritisi dan praktisi hukum, ketika menjalankan tugasnya sehari-hari selalu dan sering berhadapan dengan persoalan kepastian hukum, ketertiban sosial, keamanan warga negara, keadilan sosial, dan kesejahteraan warga negara.

Beberapa literatur memandang sedikit berbeda mengenai persoalan pokok atau ruang lingkup dalam filsafat hukum, akan tetapi perbedaan tersebut bukan hak yang patut diperdebatkan secara sengit, justru sebaliknya, perbedaan tersebut menunjukkan semakin kompleks dan beragamnya persoalan-persoalan yang menjadi pembahasan filsafat hukum. Perbedaan tersebut juga saling melengkapi satu dengan lainnya.

Dominikus Rato misalnya, dalam bukunya “Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum” membatasi pembahasan filsafat hukum pada beberapa hal esensial seperti:
  1. Keadilan;
  2. Kedaulatan: Tuhan, Negara, Rakyat, dan Hukum;
  3. Kekuasaan hukum;
  4. Keteraturan;
  5. Hukum dan perlindungan HAM;
  6. Keberlakuan Hukum dam efektifitas hukum;
  7. Kepastian hukum;
  8. Perlindungan hukum terhadap warga negara.

Dalam literatur lain, Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi (buku Pengantar Filsafat Hukum), pada Bab V menuliskan bahwa beberapa permasalahan yang dikaji filsafat hukum antara lain:
  1. Masalah hukum dan kekuasaan;
  2. Hukum sebagai alat pembaharuan dalam masyarakat;
  3. Hukum dan nilai-nilai sosial budaya;
  4. Apakah sebabnya orang mentaati hukum;
  5. Apakah sebabnya negara berhak menghukum seseorang;
  6. Etika dan kode etik profesi hukum.

Rujukan

  • Lihat Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi, 2010, Pengantar Filsafat Hukum, Mandar Maju, Bandung, hlm. 76-98.
  • Dominikus Rato, 2010, Filsafat Hukum: Mencari, Menemukan, dan Memahami Hukum, Laksbang Justitia, Surabaya, hlm. 55.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel