Pengertian Perampokan Menurut KUHP
Sunday, 12 August 2018
Pengertian tindak pidana
perampokan dalam KUHP disebut juga tindak pidana pencurian dengan
kekerasan atau pemberatan (gequalificeerde diefstal) diatur dalam
Pasal 363 dan 365 KUHP. Menurut P.A.F. Lamintan dan Jisman Samosir, yang dimaksud
dengan pencurian dengan kekerasan atau pemberatan adalah perbuatan
pencurian yang mempunyai unsur-unsur dari perbuatan pencurian di dalam
bentuknya yang pokok, dan karena ditambah dengan lain-lain unsur, sehingga
ancaman hukumannya menjadi diperberat.
Menurut Adami Chazawi, pencurian
dalam bentuk diperberat adalah bentuk pencurian sebagaimana yang
dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP (bentuk pokoknya) ditambah unsur-unsur
lain, baik yang objektif maupun subjektif, yang bersifat
memberatkan pencurian itu, dan oleh karenanya diancam dengan pidana yang lebih
berat dari pencurian bentuk pokoknya.
Setelah mengetahui pengertian
tindak pidana pencurian dengan kekerasan seperti telah
dikemukakan di atas, maka kata "tindak pidana" itu sendiri merupakan terjemahan dari
istilah bahasa Belanda "strafbaarfeit", namun pembentuk undang-undang di
Indonesia tidak menjelaskan secara rinci mengenai "strafbaarfeit". Perkataan “feit”
itu sendiri di dalam bahasa Belanda berarti “sebagian dari
suatu kenyataan” atau “een gedeelte van de werkelijkheid”, sedang “strafbaar” berarti “dapat dihukum”, hingga secara harafiah perkataan “strafbaar feit” itu dapat diterjemahkan sebagai “sebagian dari suatu kenyataan yang dapat
dihukum”, yang sudah barang tentu tidak tepat, oleh karena kelak akan
diketahui bahwa yang dapat dihukum itu sebenarnya adalah manusia sebagai
pribadi dan bukan kenyataan, perbuatan ataupun tindakan.
Seperti yang telah dikatakan di
atas, bahwa pembentuk undang-undang tidak memberikan sesuatu
penjelasan mengenai apa sebenarnya yang ia maksud dengan perkataan “strafbaar feit”, maka timbullah di dalam doktrin berbagai pendapat tentang apa
sebenarnya yang dimaksud dengan “strafbaar feit” tersebut., misalnya perbuatan pidana,
peristiwa pidana, perbuatanperbuatan yang dapat dihukum, hal-hal yang
diancam dengan hukum dan perbuatan-perbuatan yang dapat
dikenakan hukuman serta tindak pidana.
Dalam hubungan ini, Satochid
Kartanegara lebih condong menggunakan istilah “delict” yang telah lazim dipakai. R. Tresna menggunakan istilah
"peristiwa pidana". Sudarto menggunakan istilah "tindak pidana", demikian pula
Wirjono Projodikoro menggunakan istilah "tindak pidana" yaitu
suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Akan tetapi
Moeljatno menggunakan istilah “perbuatan pidana” yaitu perbuatan yang
dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi)
yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
Beberapa definisi di atas,
meskipun redaksinya berbeda namun substansinya sama. Pasal 365 ayat
4 Kitab undang-undang Hukum Pidana mengancam dengan hukuman yang
berat, apabila pencurian dengan kekerasan tersebut menyebabkan matinya
orang, yakni apabila pencurian tersebut dilakukan oleh dua orang atau
lebih secara bersama-sama dengan disertai keadaan-keadaan seperti yang
diatur di dalam ayat I dan 2 dari pasal yang sama, dengan hukuman mati,
hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya
dua puluh tahun.
Perlu dicatat, bahwa di mana
ditentukan kemungkinan terjadinya ada orang yang mendapat luka berat
ataupun meninggal, adalah tidak menjadi soal siapa yang terluka berat ataupun
meninggal, asalkan timbulnya luka berat atau kematian itu adalah sebagai
akibat langsung dari kejahatan pencurian dengan kekerasan yang bersangkutan. Jadi
yang terluka berat atau meninggal itu tidak perlu orang yang menjadi korban
pencurian, akan tetapi dapat juga orang itu adalah anggota keluarganya,
seorang penjaga gudang, tamu yang kebetulan sedang bertemu di tempat itu,
orang yang memergoki para pencurinya ataupun orang-orang yang mengejar si
pencuri sewaktu mereka melarikan diri dari penangkapan.
Beberapa Arrest Hoge Raad (putusan
Mahkamah Agung) berkenaan dengan kejahatan "pencurian
dengan kekerasan" sebagai berikut:
- Arrest Hoge Raad tanggal 27 Juni 1932 (N.J. 1932 halaman 1407, W 12520) yang menyatakan, bahwa: "Jika di dalam kejahatan tersebut terlihat lebih dari satu orang, maka masing-masing orang dipertanggungjawabkan terhadap kejahatan tersebut sebagai keseluruhan, jadi juga terhadap perbuatan-perbuatan yang tidak dilakukannya sendiri, melainkan telah dilakukan oleh lain-lain peserta. Ketentuan ini berlaku juga untuk percobaan melakukan pencurian dengan kekerasan";
- Arrest Hoge Raad tanggal 27 Agustus 1937 (NJ. 1938 No. 29), yang menyatakan, bahwa: "Dengan mengikat orang, terjadilah suatu pembatasan bergerak secara melawan hak. Perbuatan ini termaksud ke dalam pengertian kekerasan di dalam pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana";
- Arrest Hoge Raad tanggal 25 Agustus 1931 (NJ. 1932 halaman 1255, W. 12358) yang menyatakan, bahwa: "Kenyataan tidak terdapatnya uang di laci meja penjualan, tidak menyebabkan tidak terjadinya suatu percobaan untuk melakukan pencurian dengan kekerasan";
- Arrest Hoge Raad tanggal 22 Oktober 1923 (NJ. 1923 halaman 1368, W. 11122) yang mengatakan: "Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tidak menjelaskan dengan apa yang dimaksud "zwaar lichamclijk letsel" atau "luka berat". Pasal ini hanya menyebutkan kejadian-kejadian, yang oleh Hakim harus dianggap demikian dengan tidak memandang sebutan apa yang dipakai di dalam perkataan sehari-hari. Hakim mempunyai kebebasan untuk menganggap setiap luka pada tubuh atau lichamelijk letsel sebagai luka berat atau "zwaar lichamelijk letsel", di luar kejadian kejadian di atas, yang menurut perkataan sehari-hari menunjukkan hal yang demikian";
- Arrest Hoge Raad tanggal 22 Oktober 1902 (W. 7505) yang mengatakan bahwa: "Pasal 90 Kitab Undang-undang Hukum Pidana hanya menyebutkan beberapa kejadian yang dianggap sebagai "zwaar lichamelijk letsel". Pengertian ini tidak hanya terbatas pada kejadian-kejadian itu saja. Yang penting adalah, bahwa luka itu haruslah demikian parah dan bukan merupakan luka yang menimbulkan kerugian yang berlanjut bagi orang yang luka itu";
- Arrest Hoge Raad tanggal 31 Oktober 1904 (W. 8136) yang mengatakan: "Merupakan suatu luka dengan akibat yang parah yang permanen, kehilangan sebagian besar daun telinga merupakan suatu "zwaar lichamelijk letsel" atau luka berat";
- Arrest Hoge Raad tanggal 18 Januari 1949 No. 423, yang mengatakan: "Di dalam surat tuduhan dapat disebutkan, bahwa orang yang tertembak telah mendapat "zwaar lichamelijk letsel" atau luka berat. Perkataan ini bukan saja merupakan suatu kualifikasi, melainkan juga merupakan suatu pengertian yang sebenarnya atau suatu “feitelijk begrip".