-->

Kaidah Hukum 3


SUDUT HUKUM | Kaidah Hukum 3
1.      Pada pokoknya suatu kalimat dipahami dari makna hakiki
2.      Perintah untuk menggunakan hak orang lain adalah batal
3.      Keterpaksaan itu tidak dapat membatalkan hak orang lain
4.      Menggunakan barang orang lain atas perintah hakim, sama dengan menggunakan barang atas perintah pemiliknya
5.      Meneruskan hukum yang telah berlaku lebih mudah daripada menciptakan hukum baru
6.      Hukum yang dijatuhkanoleh hakim harus mengikuti kemaslahatan yang kuat
7.      Ukuran darurat ditentukan menurut kadar darurat pula
8.      Tulisan itu sama dengan ucapan
9.      Setiap syarat yang bertentangan dengan syariat adalah batal
10.  Sesuatu yang telah diakui secara umum tidak perlu melakukan pembuktian lagi
11.  Perkataan juru bicara diterima secara mutlak.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel