Bebasnya Ratu Ganja
Monday, 17 February 2014
SUDUT HUKUM | Dalam minggu
ini ada dua berita yang menjadi hot topic, yang pertama tentang meletusnya
gunung kelud, dan yang kedua tentang bebasnya RATU GANJA. Untuk hal yang
pertama tidak akan kita bahas disini, karena ini adalah blog hukum, kecuali
untuk mengambil I’tibar dari kejadian-kejadian tersebut, maka hal tersebut akan
kita bahas pada kolom hikmah. Yang kita bahas dalam masalah ini adalah masalah
yang kedua, yaitu bebasnya si Ratu ganja.
Bebasnya
Ratu ganja telah menjadi hot topic, baik di media local maupun internasiaonal
banyak memuat berita tentang kebebasan bersyarat Ratu Ganja, Schapelle
Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun
penjara dan denda sebesar Rp.100 juta pada 27 Mei 2005 setelah terbukti
menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali melalui Bandara Ngurah
Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004.
Setalah
putusan tingkat pertama Kubu Corby mengajukan banding. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri
Denpasar kembali menyidangkan Corby. Pada 12 Oktober 2005, oleh pengadilan
hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun.
Namun,
putusan kasasi di Mahkamah Agung, kembali memperberat vonis Corby. Lembaga
pengadilan tertinggi itu, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasinya mengganjar
Corby dengan hukuman 20 tahun penjara.
Corby
kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY berupa
pengurangan hukuman selama lima tahun dan pengurangan hukuman 6 bulan
bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Ternyata
tidak hanya sampai disitu, Pada Jumat, 7 Januari 2014, Menteri Hukum dan HAM,
Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa Corby termasuk dalam 1.292 narapidana yang
akan pembebasan persyarat.
Hal ini
sangat disayangkan mengingat Kemenkumham kan sudah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yang semangatnya pengetatan remisi dan
pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, narkoba dan teroris. Bila Corby
diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan
bisa dikatakan ada ketidakadilan.
Di sisi lain
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, alasan dikabulkannya
permohonan grasi Corby antara lain karena narkoba yang dibawa Corby berjenis
ganja. Menurut Amir, di sejumlah negara lain, sanksi pidana terhadap seseorang
yang membawa ganja lebih ringan.
Pada posting
ini kami tidak akan membuat opini tentang masalah itu, kami hanya ingin
memaparkan apa itu pemmebasan bersyarat?. Sehingga kalau masyarakat sudah tahu
maka masyarakat akan tahu bagaimana sebenarnya kasus ini.
"pembebasan
bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya
dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan.[1]
Di bawah ini adalah
persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana:[2]
A.
Persyaratan Substantif:
1.
telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan
yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.
telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang
positif;
3.
berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun
dan bersemangat;
4.
masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan
Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
5.
berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah
mendapat hukuman disiplin untuk:
a.
Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir;
b.
Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas
sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c.
Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan
terakhir.
6.
Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan
bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa
pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang
dari 9 (sembilan) bulan;
B.
Persyaratan Administratif:
1)
kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
2)
laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing
Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
3)
surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana
pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti
Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
4)
salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran
tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama
menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
5)
salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana,
seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
6)
surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima
Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah,
instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah
setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
7) bagi Narapidana atau Anak Pidana
warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a.
surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing
yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak
melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi,
Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b.
surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat
mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.
Setelah
melihat teori diatas, bagai mana menurut anda? Apakah pembebasan bersyarat si
Ratu ganja sudah sesuai hukum?
[1] Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang
Pemasyarakatan
[2] Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.
M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan
Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat