-->

Bebasnya Ratu Ganja

SUDUT HUKUM | Dalam minggu ini ada dua berita yang menjadi hot topic, yang pertama tentang meletusnya gunung kelud, dan yang kedua tentang bebasnya RATU GANJA. Untuk hal yang pertama tidak akan kita bahas disini, karena ini adalah blog hukum, kecuali untuk mengambil I’tibar dari kejadian-kejadian tersebut, maka hal tersebut akan kita bahas pada kolom hikmah. Yang kita bahas dalam masalah ini adalah masalah yang kedua, yaitu bebasnya si Ratu ganja.



Bebasnya Ratu ganja telah menjadi hot topic,  baik di media local maupun internasiaonal banyak memuat berita tentang kebebasan bersyarat Ratu Ganja, Schapelle Leigh Corby yang berasal dari Gold Coast, Queensland, divonis bersalah 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp.100 juta pada 27 Mei 2005 setelah terbukti menyelundupkan 4,2 kilogram mariyuana atau ganja di Bali melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004.

Setalah putusan tingkat pertama Kubu Corby mengajukan  banding. Pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali menyidangkan Corby. Pada 12 Oktober 2005, oleh pengadilan hukuman Corby dikurangi menjadi 15 tahun.

Namun, putusan kasasi di Mahkamah Agung, kembali memperberat vonis Corby. Lembaga pengadilan tertinggi itu, pada 12 Januari 2006, melalui putusan kasasinya mengganjar Corby dengan hukuman 20 tahun penjara.

Corby kemudian mendapat sejumlah remisi dan grasi lima tahun dari Presiden SBY berupa pengurangan hukuman selama lima tahun dan pengurangan hukuman 6 bulan bertepatan dengan peringatan 17 Agustus 2013.
Ternyata tidak hanya sampai disitu, Pada Jumat, 7 Januari 2014, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, mengungkapkan bahwa Corby termasuk dalam 1.292 narapidana yang akan pembebasan persyarat.

Hal ini sangat disayangkan mengingat Kemenkumham kan sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012. Yang semangatnya pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat untuk napi koruptor, narkoba dan teroris. Bila Corby diberikan remisi berarti ada inkonsistensi dalam menjalankan kebijakan, bahkan bisa dikatakan ada ketidakadilan.


Di sisi lain Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengungkapkan, alasan dikabulkannya permohonan grasi Corby antara lain karena narkoba yang dibawa Corby berjenis ganja. Menurut Amir, di sejumlah negara lain, sanksi pidana terhadap seseorang yang membawa ganja lebih ringan.

Pada posting ini kami tidak akan membuat opini tentang masalah itu, kami hanya ingin memaparkan apa itu pemmebasan bersyarat?. Sehingga kalau masyarakat sudah tahu maka masyarakat akan tahu bagaimana sebenarnya kasus ini.

"pembebasan bersyarat" adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.[1]

Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana:[2]
A.    Persyaratan Substantif:
1.      telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;
2.      telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;
3.      berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;
4.      masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;
5.      berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:
a.       Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b.      Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang-kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
c.       Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
6.      Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

B.     Persyaratan Administratif:
1)      kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);
2)      laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;
3)      surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;
4)      salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
5)      salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;
6)      surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;
7)      bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:
a.       surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;
b.      surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Setelah melihat teori diatas, bagai mana menurut anda? Apakah pembebasan bersyarat si Ratu ganja sudah sesuai hukum?




[1]  Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
[2]   Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel