Tahap Pengharaman Riba
Monday, 17 February 2014
SUDUT HUKUM | Islam datang pada masa manusia sedang
berada dalam keadaan yang tidak karu-karuan. Oleh sebab itu ada beberapa hukum
yang tidak bisa diterapkan secara langsung, secara spontan, dikarenakan jika
Nabi melarang perbuatan tersebut akan membuat orang-orang di sekitar nabi
menjauh dari-Nya.
Seperti khamar, sebagaimana telah
kita maklumi bersama, ada tiga tahap pengharaman khamar di awal permulaan
penerapan hukum Islam. Selain khamar,
ternyata Riba juga dilarang secara bertahap. Hal ini bukan tanpa alasan logis.
Khamar dan riba pada masa jahiliayah merupakan pekerjaan yang sudah diaanggap
biasa dan lazim.
Seperti khamar yang dilarang dengan 3
tahap, Riba dilarang dengan empat tahapan, mungkin tahapan ini jarang
dibicarakan, sehingga orang salah dalam mengimplemenplasikan ayat Al-quran
ketika membaca tentang ayat-ayat tentang riba.
Tahap pertama disebutkan dalam QS A-rum: 39, bahwa melakukan riba untuk menambah harta tidak ada gunanya, karena menambah harta dengan cara seperti itu tidak akan menambah harta disisi Allah.
Tahap pertama disebutkan dalam QS A-rum: 39, bahwa melakukan riba untuk menambah harta tidak ada gunanya, karena menambah harta dengan cara seperti itu tidak akan menambah harta disisi Allah.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ (الروم
“dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).”
Tahap kedua disebutkan dalam QS An-Nisa:160-161, menyebutkan Allah murka
terhadap orang yahudiyang melakukan riba, karena hal ini suda pernah dilarang
sehingga sebagai ganjarannya Allah mengharamkan beberapa makanan yang telah
dihalalkan untuk mereka
فَبِظُلْمٍ
مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا (160) وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ
نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا
لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
(النساء : 160 ،161 )
“Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.”
Tahap
yang ke-Tiga disebut dalam QS Ali-imran : 130, ayat ini hanya melarang riba
yang dilakukan secara berlipat ganda
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا
الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
Tahap
yang keempat QS Al-Baqarah: 278-279, ayat ini melarang semua yang dikatagorikan
sebagai riba
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ
كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (278) فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا
تُظْلَمُونَ (279
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.”
Demikianlah
empat tahap pengharaman riba dalam Al-Quran, hal ini harus dipahami, khususnya
bagi mahasiswa-mahasiswa yang mengambil konsentrasi fiqh supaya tidak salah
dalam menyampaikan hukum kepada masyarakat.
Jangan sampai ayat yang turunya lebih awal dijelaskan
paling akhir, jika ini terjadi akan merusak hukum Islam. Kita yang seharusnya
menjadi pencerah dalam masyarakat malah akan menjadi penyesatan. Semoga ini
tidak terjadi. Semoga bermanfaat,,, !