Hukum Tertulis, Hukum Tercatat, dan Hukum Tidak Tertulis
Thursday, 6 March 2014
Sudut Hukum | Ditinjau dari segi tertulis atau tidaknya
suatu hukum, maka hukum dapat dibagi menjadi tiga katagori:
1. Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis biasanya disebut
dengan istilah hukum adat. Hukum tidak
tertulis adalah hukum tertua.
2. Hukum Tercatat
Hukum tidak tertulis, adakala benar-benar
tidak tertulis, yaitu hukum yang terus hidup dalam masyarakat sehingga tidak
perlu ditulis, atau adakala hukum tidak tertulis itu dicatat oleh lembaga adat.
(atau mungkin juga oleh para peneliti)
3. Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah suatu peraturan yang
telah di undangkan, atau biasa disebut Undang-undang.