-->

Hukum Tertulis, Hukum Tercatat, dan Hukum Tidak Tertulis

Sudut Hukum | Ditinjau dari segi tertulis atau tidaknya suatu hukum, maka hukum dapat dibagi menjadi tiga katagori:

1.      Hukum Tidak Tertulis
Hukum Tertulis, Hukum Tercatat, dan Hukum Tidak Tertulis
Hukum tidak tertulis biasanya disebut dengan istilah hukum adat.  Hukum tidak tertulis adalah hukum tertua.

2.      Hukum Tercatat
Hukum tidak tertulis, adakala benar-benar tidak tertulis, yaitu hukum yang terus hidup dalam masyarakat sehingga tidak perlu ditulis, atau adakala hukum tidak tertulis itu dicatat oleh lembaga adat. (atau mungkin juga oleh para peneliti)

3.      Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah suatu peraturan yang telah di undangkan, atau biasa disebut Undang-undang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel