Pengertian Contempt of Court
Tuesday, 8 April 2014
SUDUT HUKUM | Berbicara tentang Contempt of Court, maka kita akan terlebih
dahulu memahami apa makna yang terkandung di dalam Contempt of Court.
setidaknya ada beberapa referensi yang membahas beberapa definisi dari Contempt
of Court . beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Menurut Sejarah Berlakunya Contempt of Court
Contempt of Court adalah suatu mekanisme hukum yang pertama
kali timbul dalam sistem Common Law dengan case law-nya, diantaranya adalah
Inggris dan Amerika Serikat. Menurut sejarah, Contempt atau penghinaan
merupakan perbuatan dalam menentang setiap perintah langsung raja atau setiap
penentangan langsung kepada raja atau perintahnya. Sejak tahun 1742, Inggris
telah menerapkan contempt of court dengan adanya doktrin pure streams of
justice yang dianggap sebagai dasar untuk memberlakukan Contempt of Court yang
selanjutnya pada tahun 1981 diadakan pembaruan dengan diterapkannya Contempt Of
Court Act 1981. Amerika Serikat pertama kali diundangkan Contempt of Court
ialah pada tahun 1789.
Pengaturan tentang
Contempt of Court dimaksudkan untuk menegakkan dan menjamin proses peradilan
berjalan tanpa rongrongan dari berbagai pihak, antara lain pihak yang terlibat
dalam proses peradilan, mass media, maupun pejabat pengadilan itu sendiri.
Pengaturan tentang contempt of court merupakan upaya hukum untuk membela
kepentingan umum dan supremasi hukum agar proses peradilan dapat dilaksanakan
dengan sewajarnya dan adil, tanpa diganggu, dipengaruhi atau dirongrong oleh
pihak-pihak lain, baik selama proses peradilan berlangsung dipengadilan maupun
diluar gedung pengadilan.
2. Menurut Black Laws dictionary
Dalam dijelaskan
bahwa:
Contempt of court is any act which is calculated to embarrass, hinder or obstruct court in administration of justice or which is calculated to lessen its authority or dignity or tending to impede or frustate the administration of justice or by one who being under the court’s authority as a party to a proceeding therein, willfull disobeyes its lawfull order or fail to comply with an undertaking which he has give.
(Terjemahan bebas:
Contempt of Court adalah suatu perbuatan yang dipandang mempermalukan,
menghalangi atau merintangi pengadilan di dalam penyelenggaraan peradilan, atau
dipandang sebagai mengurangi kewibawaan atau martabatnya. Dilakukan oleh orang
yang sungguh melakukan suatu perbuatan yang melanggar secara sengaja kewibawaan
atau martabat atau cenderung merintangi atau menyia-nyiakan penyelenggaraan
peradilan atau oleh seseorang yang berada dalam kekuasaan pengadilan sebagai
pihak dalam perkara di pengadilan itu, dengan sengaja tidak menaati perintah
pengadilan yang sah atau tidak memenuhi hal yang ia telah akui)
3. Menurut penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4.
Istilah contempt of
court pertama kali ditemukan dalam penjelasan umum UU No. 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung butir 4 alinea ke-4, yaitu sebagai berikut:
“Selanjutnya untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelanggara peradilan gunan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila, maka perlu dibuat suatu Undang-undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court”.
4. Definisi Terminologis
contempt of court berasal dari kata contempt and court.
contempt diartikan melanggar, menghina, memandang rendah. Court diartikan
pengadilan. Dengan demikian Contempt of Court adalah upaya melaggar, menghina,
memandang rendah pengadilan.
5. Undang-undang Federal Amerika Serikat
Contempt of court diartikan sebagai misbehavior in the
presence of the court or so near threato as to obstruct the administration.
Jika diterjemahkan secara bebas membawa pengertian Tindak tanduk yang tidak
wajar di muka pengadilan atau tempat berdekatan dengannya, sehingga dapat
merintangi proses peradilan
6. Menurut Oemar Seno Adji
Contempt of court secara singkat dirumuskan sebagai suatu
tidak berbuat atau suatu perbuatan yang secara substansial menimbulkan
distrubsi ataupun suatu obstruksi terhadap suatu proses peradilan dalam suatu
perkara tertentu.
7. Menurut Muladi
Makna court dalam contempt of court adalah court of
judicature a body established by law to exercise, either generally or subject
to defined lemits, the judicial power harus dibedakan dengan kekuasaan
legislatif, eksekutif dan judikatif.
Berdasarkan
definisi Contempt of Court di atas, maka secara singkat Contempt of Court dapat
diartikan sebagai suatu perbuatan baik secara aktif maupun pasif, yang
dilakukan baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan yang dianggap
melecehkan atau merongrong kewibawaan pengadilan.