-->

Asas-asas hukum acara perdata

SUDUT HUKUM | Asas-asas yang terdapat dalam hukum acara perdata

1.       Hakim bersiafat menunggu

Asas-asas hukum acara perdataHakim ibarat penghulu di Kantor Urusan Agama, yaitu menunggu pengantin yang datang yang ingin menikah. Dalam artian tidak mencari-cari pasanagan. Namun mereka yang datang sendiri. Begitu juga dengan hakim, hakim hanya duduk di pengadilan menunggu jika ada pihak yang datang yang ingin berperkara.

Maka oleh sebab itu kita kita pernah melihat pamphlet-pamflet, baloho-baliho taua yang semacamnya yang mengajak orang untuk berperkara dipengadilan. Begitu juga jika suatu perkara telah datang ke pengadilan, hakim tidak boleh menolak baik dengan alasan belum adanya peraturan atau dengan alasan-alasan lainnya.

Karena, seandainya perkara yang diajukan ke pengadilan belum terdapat UU yang mengaturnya, maka hakim wajib membuat hukum (jadge made law) dengan cara menggali aturan-aturan yang hidup dalam masyarakat. Hal ini boleh dilakukan dengan menghadirkan ketua adat.

Juga termasuk dalam hakim bersifat menunggu adalah, hakim tidak boleh mendorong para pihak untuk melanjutkan atau tidak perkara tersebut. Tuntutan hak sepenuhnya berada pada tangan para pihak.

2.       Hakim bersifat pasif
Maksudnya hakim hanya mengadili hal-hal yang dituangkan dalam surat gugatan. Maka dalam hal ini hakim tidak boleh memutuskan hal-hal yang tidak dituntut.  Atau secara singkatnya dapat kita katakana, pengertian hakim bersifat pasif adalah hakim tidak menentukan luas dari pada pokok perkara.

3.       Sidang terbuka untuk umum
Disetiap persidangan, hakim wajib membuka sidang terbuka untuk umum dengan artian semua orang boleh hadir, mendengar dan melihat jalannya sidang . Hal ini supaya ada pengawasan dari masyarakat tentang kinerja hakim sehingga hakim lebih objektif dalam melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, jika hakim tidak mengucapkan kata terbuka untuk umum dalam sidang panitra tetap harus menulis terbuka untuk umum dalam berita acara, jika tidak maka putusan tersebut batal demi hukum.

4.       Mendengar keduabelah pihak
Dalam memesiksa perkara, hakim harus bersikap adil, hakim harus mendengar kedua belah pihak yang sedang berperkara. Para pihak masing masing harus diberi kesempatan. Jika hakim senyumpun harus adil, jika hakim ketika menanyakan pertanyaan kepada si A dengan senyum, untuk si B juga harus demikian.

5.       Putusan harus disertai dengan alasan-alasan
Dalam hukum perdata yang ditekankan adalah fakta, hal ini berbeda dengan masalah pidana. Oleh karena itu ketika hakim memutuskan perkara tersebut, hakim harus menyebutkan alasan-alasan, pertimbangan-pertimbangan yang melatar belakangi putusan tersebut.

Alasan-alasan ini sebagai tanggungjawab hakim terhadap masayrakat, para pihak dan penagdilan yang lebih tinggi (seandainya para pihak mengajukan banding). Alasan dalam putusan sangat penting, mahkamah agung (MA) menetapkan, jika ada putusan yang tidak disertai dengan alasan maka itu merupakan alasan untuk kasasi dan putusan itu harus dibatalkan.


6.       Beracara dikenai biaya
Untuk beracara dipengadilan dikenakan biaya. Perkara yang diajukan baru akan didaftar setelah menyerahkan slip pembayaran untuk beracara.  Biaya perkara ini meliputi biaya kepanitraan, panggilan, pemberitahuan para pihak serta biaya materai. Bagi yang telah mendaftar tapi tidak membayar biaya maka dianggap penggugat tidak meneruskan lagi gugatannya.

Jika penggugat termasuk golongan yang kurang mampu, maka dapat mengajukan perkara dengan Cuma-Cuma (prodeo), akan tetapi harus melampirkan surat keterangan kurang mampu. Biaya perkara orang yang kurang mampu akan ditanggung oleh Negara.

7.       Tidak ada keharusan mewakili.

Bagi yang beracara dipengadilan pidana, HIR tidak mewajibkan para pihak untuk diwakili. Akan tetapi para pihak juga boleh diwakili oleh kuasanya yang harus sarjana hukum.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel