Putusan yang tak boleh mengajukan banding
Tuesday, 8 April 2014
Putusan yang tak boleh mengajukan
banding
SUDUT HUKUM | Ketika ada suatu
sengketa, hal yang dilakukan adalah mengajukan gugatan ke pangadilan untuk
diputuskan oleh hakim. Sesuai dengan asas dari hukum acara perdata, hakim hanya
bersifat menunggu. Sama seperti penghulu di KUA, hanya menunggu jika ada orang
yang datang yang mau menikah maka akan dinikahkan. Bukan mencari-cari. Begitu
pula dengan hakim, hakim hanya menunggu datangnya perkara.
Ketika sudah datang suatu gugatan,
hakim tidak boleh menolak baik dengan alasan tidak ada peraturan maumpun dengan
alasan lain. Dalam hal tidak ada peraturan hakim harus mencari hukum, menggali
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat untuk menyelsaikan perkara yang telah
datang. Dalam hal seperti inilah hakim dituntut untuk membuat hukum (judge
made law).
Suatu perkara yang telah diajukan
mestinya berakhir dengan putusan atau penetapan. Putusan ini merupakan akhir
dari permasalahan. Namun sering kali, para pihak merasa putusan itu tidak adil.
Maka dalam hal ini, pembuat UU juga mengatur tntang adanya upaya hukum lainnya,
yaitu banding dan kasasi maupun peninjauan kembali (PK). “diatas langit
masih ada langit, diatas putusan hakim masih ada putusan hakim”
Namun, meskipun ada upaya hukum yang
bisa ditempuh oleh pencari keadilan, dalam hukum acara perdata ada putusan
yang tidak boleh dilakukan banding, yaitu putusan yang dijatuhkan oleh
hakim terhadap para pihak yang ingin bercerai namun telah sepakat untuk
berdamai.
Berdasarkan pasal 130 HIR dan 154
Rbg, pada saat sidang pertama hakim wajib mendamaikan para pihak. Proses
pendamaian ini juga tidak tertutup kemungkinan di sidang-sidang berikutnya.
Dalam hal ini, tiap-tiap pengadilan menyediakan mediator sebagai juru damai.
Para pihak bebas menunjukkan juru damai yang diinginkan.
Jika mediator sukses mendamaikan
para pihak, maka surat damai yang telah ditandatangani oleh para pihak
diserahkan kepada hakim. Kemudian hakim menjatuhkan putusannya. Isi putusan ini
adalah menghukum para pihak untuk melaksanakan isi dari surat perdamaian
tersebut. Putusan ini sama dengan putusan-putusan lainnya, hanya saja putusan
ini tidak boleh banding.