Pengertian Tindak Pidana Korupsi
Tuesday, 6 May 2014
SUDUT HUKUM
| Jeremy Pope dalam bukunya Confronting
Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi
merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang.
Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator
–yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti
dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih
parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan
memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan
pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope.
Menurut Dieter Frish, mantan Direktur
Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk
barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar
kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan
keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu
menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly). Ketidakpastian ini
tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat.
Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor
swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan
bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh
karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit
diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan
perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan
sebagainya.
Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan
makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An
act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty
and the right of others. The act of an official or fiduciary person who
unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit
for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1
menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana
korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi
sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto, Penggiat ekonomi
Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu
masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan
menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan
karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat
disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan
kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan dengan
penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan
nepotisme.