Hukum Pidana Khusus
Monday, 10 November 2014
HUKUM PIDANA | Hukum pidana
khusus adalah hukum pidana yang berlaku bagi orang yang mempunyai
kualifikasi khusus.
Adapun
peraturan-peraturan yang termasuk dalam dalam jenis hukum pidana khusus
adalah:
1.
Hukum pidana militer
yang aturan umumnya ada dalam KUHPT ( kitab Undang-undang hukum pidana
tentara). Inilah aturan khusus yang berlaku bagi kalangan militer Indonesia.
2.
Hukum pidana ekonomi,
yaitu hukum pidana yang berlaku dalam bidang perekonomian Indonesia , yaitu
entang kegiatan-kegiatan yang mengakibatkan kerugian atau kelemahan
perekonomian Negara. Seperti : korupsi, penyelundupan, perdagangan gelap,
kejahatan perbankkan dan kejahatan korporasi.
3.
Hukum pidana politik,
yaitu hukum pidana yang berkaitan dengan penyelenggaraan kehidupan bernegara,
seperti kegiatan-kegiatan “bawah tanah” yang bertujuan ingin membebaskan diri
dari pemerintahan yang sah, atau melemahkan kewibawaan pemerintah, atau
berusaha menggulingkan pemerintahan yang sah.