-->

Bagaimana Hukum Menyentuh Najis, Haram atau Tidak?

Sudut HukumBerbeda dengan ketentuan najis pada agama-agama samawi sebelumnya, yang mengharamkan umatnya bersentuhan dengan benda-benda najis, dalam syariat Islam, seorang muslim tidak berdosa bila tersentuh najis, baik dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja.

Konon dalam agama Yahudi Allah SWT menetapkan ketentuan yang amat keras tentang najis. Di antaranya, bila seseorang terkena najis pada pakaiannya, maka pakaiannya itu tidak bisa lagi disucikan untuk selama-lamanya. Jadi pakaian itu harus dibuang, atau bagian yang terkena najis harus dirobek, dan ditambal dengan kain baru.

Dan bila najis itu tersentuh pada badan, maka kulitnya harus dikelupas, lantaran benda yang terkena najis tidak bisa selamanya disucikan.

http://s-hukum.blogspot.com/
Sedangkan seorang muslim tidak diharamkan untuk bersentuhan dengan benda-benda najis, asalkan bukan sedang menjalankan ibadah ritual yang membutuhkan kesucian dari benda najis.

Oleh karena itu dalam syariat Islam, profesi sebagai tukang sampah dan petugas kebersihan hukumnya halal. Meski setiap hari si tukang sampah pasti selalu bergelimang dengan kotoran dan harus bersentuhan dengan benda-benda najis.

Dalam pandangan syariah yang turun kepada Rasulullah SAW, sekedar menyentuh benda najis saja hukumnya tidak dilarang. Yang penting nanti bila mau shalat, semua najis itu dibersihkan terlebih dahulu dari badan, pakaian dan tempat shalat.

Demikian juga seorang muslim boleh bekerja di rumah potong hewan sebagai penyembelih hewan. Meski setiap hari badan dan pakaiannya bersimbah dengan darah hewan yang hukumnya najis, bahkan juga terkena kotoran atau air kencing hewan yang hukumnya najis juga, tetapi sekedar tersentuh benda najis bagi seorang muslim, hukumnya tidak haram.

Dan menjadi petugas penyedot WC yang kemana-mana naik mobil tinja juga tidak haram, meski setiap hari bergelimang dengan isi septik-tank. Sebab pada prinsipnya dalam syariat Islam, sekedar menyentuh benda najis bukan perbuatan yang haram atau terlarang.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel