-->

Pemberdayaan Masyarakat

Istilah pemberdayaan berasal dari kata “daya” yang mendapatkan awalan ber-yang menjadi kata “berdaya” artinya memiliki atau mempunyai daya atau kekuatan (Widiastuti, 2015: 38). Pemberdayaan dalam bahasa Indonesia merupakan terjemahan dari istilah empowerment dalam bahasa Inggris. Secara harfiah bisa diartikan sebagai “pemberkuasaan”, dalam arti pemberian atau peningkatan kekuasaan kepada masyarakat yang lemah atau tidak beruntung (Alfitri, 2011: 21-22).

Konsep empowerment ini lahir dari perkembangan alam pikiran masyarakat dan kebudayaan Eropa yang muncul pada dekade 70-an yang berkembang terus hingga saat ini. Secara historis, empowerment pada masyarakat Eropa modern merupakan aksi emansipasi dan liberalisasi manusia dari totaliterisme keagamaan. Emansipasi dan liberalisasi serta penataan terhadap segala kekuasaan dan penguasaan inilah yang kemudian menjadi substansi dari pemberdayaan (Widiastuti, 2015: 12).

Pada hakikatnya pemberdayaan merupakan penciptaan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. Logika ini didasarkan pada asumsi bahwa tidak ada masyarakat yang sama sekali tidak memiliki daya, tetapi hanya kadang-kadang belum menyadari daya yang mereka miliki, oleh karena itu daya harus digali dan kemudian dikembangkan. Jika asumsi ini yang berkembang, maka pemberdayaan adalah upaya untuk membangun daya dengan cara mendorong dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkannya (Sulistiyani, 2004: 79).

Arti kata masyarakat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sejumlah manusia dalam arti seluas-luasnya dan terikat oleh suatu kebudayaan yang mereka dianggap sama (https://www.kbbi.web.id/ 02/052018/20.00). Definisi lain dari masyarakat adalah sekumpulan orang yang saling berinteraksi secara kontinyu, sehingga terdapat relasi sosial yang terpola dan terorganisasi (Soetomo, 2011: 25).

Pandangan lain mengartikan bahwa pemberdayaan secara konseptual pada intinya membahas bagaimana individu, kelompok, ataupun komunitas berusaha mengkontrol kehidupan mereka sendiri dan mengusahakan untuk membentuk masa depan sesuai dengan keinginan mereka. Secara sederhana, pemberdayaan mengacu kepada kemampuan masyarakat untuk mendapatkan dan memanfaatkan akses ke dan kontrol atas sumber daya yang penting.

Pemberdayaan merupakan proses “pematahan” dari hubungan atau relasi subjek dan objek. Proses ini mementingkan adanya pengakuan subjek akan kemampuan atau daya yang dimiliki objek. Secara garis besar, proses ini melihat pentingnya mengalirkan daya (kuasa) dari subjek ke objek (Nasdian, 2014: 90-93).

Pemberdayaan bukan hanya meliputi penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Menanamkan nilai-nilai budaya modern. Dalam pemberdayaan, peran serta masyarakat sangatlah penting dalam menemukan masalah-masalah serta pengambilan keputusan dan penyusunan program pembangunan sehingga program yang disusun lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Pemberdayaan masyarakat ini bangkit menggeliat menuntut haknya yaitu hak berdaulat, hak berkuasa, hak berencana, hak melaksanakan, hak mengawasi dan menikmati hasil pembangunan (Sulaeman, 2012: 8).
Bisa disimpulkan mengenai definisi model pemberdayaan masyarakat berarti acuan bagi seorang fasilitator dalam memberikan kekuatan atau peningkatan kekuatan untuk masyarakat agar masyarakat bisa mengembangkan potensi yang ada, baik dari sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alamnya (SDA).

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan oleh fasilitator dalam memberdayakan masyarakat, yaitu:
  • Pemberdayaan yang demokrasi, Pembangunan akan berjalan baik apabila ditumbuhkan adanya demokrasi yang subur. Demokrasi dalam masyarakat lebih banyak dikenal dengan istilah musyawarah, artinya bahwa pembangunan tersebut dapat di putuskan oleh masyarakat sendiri, sesuai dengan kebutuhan dan keinginan.
  • Pemberdayaan partisipatif. Pemberdayaan yang berpartisipasi artinya pemberdayaan merupakan kepentingan masyarakat yang dilandasi konsep bahwa pembangunan itu dari masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat. Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan harus dipersiapkan oleh masyarakat tersebut baik mulai dari mengidentifikasi masalah, perencanaan pembangunan, pengorganisasian pelaksanaan pembangunan dan evaluasi.
  • Memberikan otonomi yang seluas-luasnya. Pemberian otonomi sangat penting untuk memberdayakan masyarakat, artinya keputusan pembangunan merupakan hal dan wewenang masyarakat. Campur tangan pemerintah dalam hal ini tidak boleh mencampuri urusan yang lebih dalam, apalagi masuk di dalamnya. Namun tidak boleh terlalu jauh terhadap masyarakat. Sehingga kemandirian masyarakat dapat diperkokoh (Sukino, 2013: 62-64).

Memberdayakan masyarakat memerlukan rangkaian proses yang panjang agar lebih berdaya. Proses pemberdayaan cenderung dikaitkan sebagai unsur pendorong sosial ekonomi dan politik. Menurut Saraswati sebagaimana yang dikutip oleh Alfitri (2011: 23-24), secara konseptual, pemberdayaan harus meliputi enam hal berikut:
  1. Learning by doing. Artinya pemberdayaan adalah proses hal belajar dan ada suatu tindakan konkrit yang terus-menerus dampaknya dapat dilihat.
  2. Problem solving. Pemberdayaan harus memberikan arti terjadinya pemecahan masalah yang dirasakan krusial dengan cara dan waktu yang tepat.
  3. Self evaluation. Pemberdayaan harus mampu mendorong seseorang atau kelompok tersebut untuk melakukan evaluasi secara mandiri.
  4. Self development and coordination. Artinya mendorong agar mampu melakukan pengembangan diri dan melakukan hubungan koordinasi dengan pihak lain secara lebih luas.
  5. Self selection. Suatu kumpulan yang tumbuh sebagai upaya pemilihan dan penilaian secara mandiri dalam menetapkan langkah ke depan.
  6. Self decisim. Dalam memilih tindakan yang tepat hendaknya dimiliki kepercayaan diri dalam memutuskan sesuatu secara mandiri.

Tahapan pemberdayaan masyarakat

Tentu saja model-model pemberdayaan masyarakat disesuaikan dengan problem komunitas atau individu yang diberdayakan. Model pemberdayaan meliputi beberapa tahapan, yaitu:
  • Tahap persiapan

Meliputi persiapan secara administrasi maupun persiapan lapangan untuk lokasi penelitian. Pada tahap ini juga dilakukan analisis kebutuhan potensi dan sistem sumber yang tersedia di lokasi penelitian.
  • Tahap Act

Tahap ini meliputi bimbingan kewirausahaan, bimbingan keterampilan, pendampingan sosial oleh tim pendamping lokal, dan proses siknronisasi program antar instansi untuk mendukung percepatan ekonomi melalui pengembangan teknologi untuk bisa dimanfaatkan oleh kelompok sasaran.
  • Tahap monitoring dan evaluasi

Dalam tahapan ini dilakukan kegiatan berupa diskusi kelompok di tingkat komunitas lokal (Widiastuti, 2015: 45-46).

Tujuan Pemberdayaan

Tujuan dari pemberdayaan masyarakat adalah untuk membentuk individu dan masyarakat yang mandiri. Kemandirian tersebut meliputi kemandirian berpikir, bertindak dan mengendalikan apa yang mereka lakukan (Sulistiyani, 2004: 80). Pemberdayaan masyarakat juga bertujuan agar masyarakat lebih mampu, proaktif dan aspiratif (Sulaeman, 2012: 111).

Tujuan pemberdayaan yang lainnya yaitu menumbuh-kembangkan nilai tambah ekonomis, tetapi juga nilai tambah sosial-budaya. Karena itu kajian strategis pemberdayaan masyarakat baik masalah ekonomi, sosial, budaya maupun politik menjadi sangat penting sebagai masukan untuk reformulasi pembangunan yang berpusat pada rakyat (Hikmat, 2006: 135). Dalam teori lain menunjukkan tujuan pemberdayaan adalah untuk meningkatkan keuasaan orang-orang yang lemah dan tidak beruntung (Suharto, 2014: 58).

Tujuan pemberdayaan lainnya yaitu pemberian kewenangan dan pengembangan kapasitas masyarakat agar masyarakat memiliki peluang untuk mengatur masa depannya sendiri (Soetomo, 2011: 88). Teori lain menjelaskan bahwa tujuan pemberdayaan adalah keadilan sosial dengan memberikan ketentraman kepada masyarakat yang lebih besar serta persamaan politik dan sosial melalui upaya saling membantu dan belajar melalui upaya saling membantu dan belajar melalui pengembangan langkah kecil guna tercapainya tujuan yang lebih besar (Alfitri, 2011: 23).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel