-->

Pengertian Pemberdayaan Perempuan

Secara konseptual, pemberdayaan (empowerment), berasal dari kata "power" (kekuasaan atau keberdayaan). Hal ini di karenakan ide utama pemberdayaan bersentuhan dengan konsep mengenai kekuasaan. Kekuasaan seringkali dikaitkan dengan kemampuan kita untuk membuat orang lain melakukan apa yang kita inginkan, terlepas dari keinginan dan minat mereka. (Suharto, 2013:57) 

Pemberdayaan merujuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, menjangkau sumber-sumber produktif yang dapat memungkinkan mereka meningkatkan pendapatan dan berpartisipasi dalam proses pembangunandan keputusan-keputisan yang mempengaruhi mereka. (Suharto, 2013:57)

Menurut Subeno dan Supriyanto, dalam memaknai perberdayaan masyarakat yaitu upaya untuk memfasilatasi dan mendorong masyarakat lokal dalam merencanakan, memutuskan, dan memengelola sumberdaya lokal yang dimiliki melalui collective action dan networking sehingga mereka memiliki kemampuan dan kemandirian secara ekonomi, ekologi, dan sosial dalam memanfaatkan lingkungannya yang berkelanjutan (Mardikanto, dkk,2015:45).

Menurut Kindervatter yang dikutip oleh Anwar (2007) menekankan konsep pemberdayaan sebagai proses pemberian kekuatan atau daya dalam bentuk pendidikan yang bertujuan untuk membangkitkan kesadaran, pengertian, dan kepekaan terhadap perkembangan sosial, ekonomi, dan politik sehingga mereka memiliki kemampuan memperbaiki dan meningkatkan kedudukannya di masyarakat (Anwar, 2007: 77).

Menurut Harjoni status perempuan dalam kehidupan sosial masih masih mengalami diskriminasi perempuan kurang memperoleh terhadap akses pendidikan, pekerjaan, pengambilan keputusan, dan dalam ranah publik lainnya. Maka perlu adanya upaya pemberdayaan perempuan, dimana perempuan diharapkan memiliki peranan yang lebih kuat dalam memberikan kontribusi terhadap pembangunan (Suhandjati, 2010:13). 

Pemberdayaan perempuan yaitu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses, control dan partisipasi perempuan dalam berbagai proses yaitu proses sosial, ekonomi, politik, serta manfaat yang dapat dinikmati oleh perempuan (Wati, dkk. 2014: 23). Pemberdayaan tersebut dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia melalui pengajian, pelatihan-pelatihan, dalam bidang manajemen organisasi, ketrampilan dan melakukan kajian-kajian dalam menyikapi permasalahan kehidupan sehari-hari serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar (Suhandjati, 2010:13).

Menurut Gunawan Sumodiningrat dikutip dari buku Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia, dalam melakukan pemberdayaan diperlukan tiga langkah yang berkesinambungan (Nugraha, 2008: xxi), adalah:
  1. Pemihakan, artinya perempuan sebagai pihak yang diberdayakan harus dipihaki daripada laki-laki.
  2. Penyiapan, artinya pemberdayaan menuntut kemampuan perempuan untuk bisa ikut mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan mengambil manfaat.
  3. Perlindungan, artinya memberikan proteksi sampai dapat dilepas.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel