-->

Pengertian Muallaf

Sudut HukumPengertian Muallaf

Secara Bahasa

http://s-hukum.blogspot.com/
Muallafah adalah bentuk jamak dari kata muallaf, yang berasal dari kata al-ulfah (الأُلْفًة), maknanya adalah menyatukan, melunakkan dan menjinakkan. Orang Arab menyebut hewan yang jinak dan hidup di sekeliling manusia dengan sebutan hayawan alif, atau hewan peliharaan.

Allafa bainal qulub (ألف بين القلوب) bermakna menyatukan atau menundukkan hati manusia yang berbeda-beda, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran :

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلاَ تَفَرَّقُوا وَاذْكُرُوا نِعْمَتَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا

Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali Allah, dan janganlah kamu bercerai berai, dan ingatlah akan ni'mat Allah kepadamu ketika kamu dahulu bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena ni'mat Allah, orang-orang yang bersaudara. (QS. Ali Imran : 103)

Secara Istilah

Sedangkan secara istilah syariah, para ulama mendefiniskan makna al-muallafati qulubuhum dengan berbagai pengertian dan definisi :

Al-Imam Az-Zuhri menafsirkan makna al-muallafati qulubuhum sebagai : 

مَنْ أَسْلَمَ مِنْ يَهُودِيٍّّ أَوْ نَصْرَانِيٍّ وَإِنْ كَانَ غَنِيّاً

Orang yahudi atau nasrani yang masuk Islam walaupun mereka kaya.

Sedangkan dalam definisi para ulama fiqih, didefinisikan sebagai :

الَّذِينَ يُرَادُ تَأْلِيفُ قُلُوبِهِمْ بِالاِسْتِمَالَةِ إِلَى الإِْسْلاَمِ أَوْ تَقْرِيرًا لَهُمْ عَلَى الإِْسْلاَمِ أَوْ كَفُّ شَرِّهِمْ عَنِ المـسْلِمِينَ أَوْ نَصْرُهُمْ عَلَى عَدُوٍّ لَهُمْ

Orang-orang yang diinginkan agar terbujuk hatinya untuk masuk Islam, atau sebagai taqrir untuk masuk Islam, atau untuk menghindarkan kejahatan mereka atas umat Islam, atau untuk membela mereka atas musuh-musuh mereka.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel