Hukum mengamalkan hadist dhaif menurut ulama hadist
Wednesday, 29 January 2014
HADIS | Para ulama hadist berbeda pendapat tentang hukum mengamalkan hadist dhaif, setidaknya ada tiga pendapat tentang masalah ini:
yang pertama, melrang mengunakan hadist dhaif secara muthlak, baik untuk menetapkan hukum atau hanya dalam fadhilatul amal. Ulama yang berpendapat seperti ini diantaranya Abu Bakar Ibn Arabi
yang kedua, membolehkannya secara muthlak
yang ketiga, membolehkan, namun dengan beberapa syarat, dan hanya untul fadhilatul amal. Syarat-syarat tersebut adalah:
- Tidak terlalu dhaif, seperti rawinya banyak salah dan dituduh dusta
- Memiliki dasar lain yang derajatnya bisa diamalkan (shahih dan hasan), atau sesuai dengan ayat al quran
- Hadis tersebut bukan sebagai dasar menetapkan hukum beramal.