-->

UU yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia

SUDUT HUKUM | UUD menegaskan bahwa Negara kiata adalah Negara hukum, maka salah salah cirri negara hukum adalah terselenggaranya  kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.

Semenjak  tahun 1948 hingga saat ini, setidaknya ada 4 Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yaitu:
  1. UU No.19 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Badan-badan kehakiman
  2. UU No.19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokkok kekuasaan kehakiman
  3. UU no 14 tahun 1970 yang kemudian diubah menjadi UU no 35 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokkok kekuasaan kehakiman
  4. UU no 4 tahun  2004 tentang kekuasaan kehakiman.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel