UU yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia
Wednesday, 29 January 2014
SUDUT HUKUM | UUD menegaskan bahwa Negara kiata adalah Negara hukum, maka salah salah cirri negara hukum adalah terselenggaranya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain.
Semenjak tahun 1948 hingga saat ini, setidaknya ada 4 Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Yaitu:
- UU No.19 tahun 1948 tentang susunan dan kekuasaan Badan-badan kehakiman
- UU No.19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokkok kekuasaan kehakiman
- UU no 14 tahun 1970 yang kemudian diubah menjadi UU no 35 tahun 1999 tentang ketentuan-ketentuan pokkok kekuasaan kehakiman
- UU no 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman.