-->

Hukum dan Zoon Politicon

Seorang ahli fikir Yunani, Aristoteles(384-322 sebelum masehi), mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon. Yang dimaksud olehnya, zoon politicon  adalah manusia pada dasarnya adalah makhluk yang selalu mencari teman untuk bergaul, dengankata lain bisa disebut makhluk yang bermasyarakat.


Dari teorinya itu dapat dikatakan bahwa manusia ini adalah makhluk social  dimana dia tidak bisa hidup sendiri.

Disisi lain, disamping manusia ini adalah makhluk social, manusia memiliki kepentingan yang bersifat pribadi. Setiap orang memiliki keinginan yang berbeda-beda. Disatu sisi, si A ingin kekebasan yang sebebas-bebasnya, sedangkan si B juga menginginkan hal yang serupan (namun menurut pandangannya) yang mungkin sangat bertentangan dengan keinginan si A.

Sebagai contoh, si A dan si B tinggal berdekatan, mungkin hanya dibatasi oleh dinding. Pada suatu hari, si A merasa sangan sutuk, untuk menghilangkan suntuknya si A menghidupkan musik rock dengan volume yang sangat keras.

Tetangganya, si B, adalah seorang security yang bertugas dimalam hari. Pada saat yang bersamaan (si A mendengar music) , si B ingin beristirahat. Dalam keadaan yang seperti ini, walaupun mereka adalah zoon politicon, mereka memiliki kepentingan yang berbeda. Dalam hal yang seperti ini, walaupun mereka tidak bisa hidup sendirian, kemungkinan timbulnya percekcokan sangat besar. Karena pada satu sisi si A telah mengganggu si B, dan  disisi lain si B telah menghalangi kebebasan si A.

 Pada saat seperti inilah, manusia tersebut membutuhkan suatu aturan yang bisa menjaga hak dan kepentingan mereka. Atururan-aturan tersebut adalah ibarat juri dari sebuah pertandingan. Aturan-aturan inilah yang biasa kita kenal dengan sebutan hukum.

Dalam hal seperti inilah hukum berfungsi sebagai alat untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

Disini hukum akan mengatur bagaimana seseorang bertingkah laku dalam masyarakat, dan hukum akan memberikan batasan-batasan, karena pada  dasarnya tidak ada kebebasan yang unlimited.

Hukum ini baik yang bersifat tertulis, seperti Undang-Undang yang dibuat oleh penguasa, ataupun yang sifatnya tidak tertulis tau yang sering kita sebut dengan hukum adat, yang sudah diakui oleh masyarakat tersebut.

            Inilah sebabnya mengapa masyarakat membutuhkan hukum!. 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel